Perempuan di Kota Malang Tewas Usai Makan Buah Pokak
Seorang perempuan warga Jalan Simpang Putra Yudha II, RT 06 RW 13, Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang, Yayuk Sri Yuni, usia 58 tahun meninggal dunia setelah mengonsumsi buah tanaman pokak atau terung pipit.
Ketua RT 06, Gatot Sutoko, mengatakan bahwa Yayuk mengonsumsi buah tumbuhan pokak bersama dengan suaminya. Setelah itu keduanya mulai merasakan efek tidak enak pada tubuhnya sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu 1 Juni 2022.
"Jadi malam makan pokak sama suaminya. Terus jam 12 malam keduanya merasa tidak enak badan dan akhirnya pada jam 5 pagi (Kamis 2 Juni 2022) suaminya periksa," ujarnya pada Kamis, 2 Juni 2022.
Suami dari korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, Yayuk sekitar pukul 06.00 WIB ditemukan oleh warga dalam kondisi mulut mengeluarkan busa. Warga sekitar lalu membersihkan busa yang ada di mulut korban.
"Setelah dibersihkan, Yayuk mau dibawa warga ke rumah sakit. Berhubung kondisinya gak bisa diangkat karena kaku dan yang kedua menunggu persetujuan anak-anaknya, karena anak-anaknya tidak tinggal di sini semua," katanya.
Anak dari korban lalu datang ke lokasi sekitar pukul 06.30 WIB. Bersamaan dengan itu, petugas medis setempat juga datang ke rumah korban untuk melakukan pemeriksaan.
"Saat dites, kornea mata dan nadi sudah tidak ada dan dinyatakan meninggal. Terus maunya dibawa ke mantri untuk memastikan, tapi keburu petugas dari PMI datang dan memastikan sudah meninggal," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayogapada mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Terkait apakah korban keracunan masih kami dalami. Personel di lapangan masih melakukan olah TKP," katanya.