Perempuan di Jember Diajak Video Call Sex, Direkam lalu Diperas
MK 43 tahun, seorang perempuan asal Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember menjadi korban pemerasan oleh pria berinisial HND 30 tahun. MK diperas Rp 4,8 juta oleh pria yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, dengan segala bujuk rayu tersangka mengajak korban melakukan video call sex. Korban yang terperdaya akhirnya menyanggupi permintaan tersangka.
Mereka kemudian melakukan video call sex. Namun, korban tidak menyadari bahwa video call yang dilakukan itu direkam oleh tersangka. “Tersangka merekam aktivitas video call sex dengan korban. Kemudian memanfaatkan video itu untuk memeras korban,” kata Sunarto, Selasa, 31 Mei 2022.
Tersangka meminta uang kepada korban. Jika korban tidak memberikan, maka tersangka mengancam akan menyebarkan video mesum itu.
Korban yang tidak ingin video dirinya tersebar, akhirnya memberikan uang kepada tersangka. Setelah korban memberikan sejumlah uang, tersangka datang lagi meminta uang kepada korban. “Korban tidak hanya dimintai uang satu kali, namun berkali-kali hingga mencapai Rp 4,8 juta,” jelas Sunarto.
Tersangka masih terus meminta uang kepada korban, namun pada akhirnya korban tidak bisa memberikan uang yang diminta tersangka. Korban sudah tidak punya uang lagi.
Setelah korban tidak bisa lagi memberikan uang, tersangka ternyata benar-benar menyebarkan video tak senonoh itu. Tersangka menyebarkan video itu kepada teman-temannya melalui aplikasi WhatsApp.
Video itu pun beredar hingga akhirnya diketahui oleh korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Balung, Kamis, 26 Mei 2022.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, Senin, 30 Mei 2022.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit HP milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis.
“Tersangka sudah kita tangkap dan kami tahan di Polsek Balung. Tersangka dijerat pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Sunarto.