Perempuan Copet Diamankan Polisi saat Jual Perhiasan
Di masa tuanya, perempuan berinisial SR harus berurusan dengan polisi. Perempuan 52 tahun ini apes. Maksud hati menjual barang hasil nyopet malah dilaporkan ke polisi oleh karyawan toko perhiasan.
Perempuan berinisial SR itu merupakan warga Dusun Wadungpal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Sedangkan korbannya adalah Sukantin. Perempuan 45 tahun itu merupakan warga Dusun Tlogosari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
SR diamankan petugas Polsek Sempu di sebuah toko emas di wilayah Sempu. Saat itu, dia hendak menjual barang hasil curian berupa anting-anting emas, kalung perak dalam keadaan putus, dan liontin perak.
“Saat itu, salah seorang pegawai toko yang melayani pelaku menanyakan surat dari perhiasan yang dijual tersebut,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Senin, 17 Januari 2022.
Setelah melihat kuitansi pembelian perhiasan yang ditunjukkan pelaku pegawai toko tersebut merasa curiga. Karena dia mengetahui perhiasan tersebut adalah milik korban yang hilang dicopet pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Korban dicopet saat menonton kesenian kuda lumping. Ia kehilangan dompet yang di dalamnya berisi uang Rp 120.000 dan perhiasan yang digasak SR tersebut.
“Pegawai toko itu tahu persis perhiasan itu milik korban karena dia yang membelikan perhiasan tersebut karena pegawai toko itu kenal baik dengan korban,” beber Lita Kurniawan.
Kemudian secara diam-diam pegawai toko itu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sempu. Agar pelaku tidak merasa curiga, pegawai toko mengulur-ulur waktu saat melayani pelaku. Hingga akhirnya petugas Polsek Sempu datang ke toko emas tersebut dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti perhiasan milik korban untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Lita Kurniawan.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 630.000. Karena kerugian yang relatif sangat kecil, pelaku rencananya akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan.