Perempuan Cantik Penabrak Ojol Hingga Kaki Putus, Jadi Tersangka
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan status sebagai tersangka terhadap pengendara mobil BMW 320 I nomor polisi B 789 SSN Tiara Ayu Fauzyah. Dia ditetapkan menjadi tersangka lantaran menabrak pengemudinya ojek online bernama Moh Nur Irfan hingga kakinya putus.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. 11 April 2018.
Meskipun sudah tersangka, Halim mengaku belum mengetahui apakah Tiara saat itu dalam keadaan mabuk atau tidak. Sebab akibat kecelakaan di kawasan Hayam Wuruk itu, kaki korban patah.
"Tapi untuk apakah mabuk atau tidak, masih diperiksa, kami akan lakukan tes urine untuk memastikan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Ganet Sukoco mengatakan, kejadian sekitar pukul 23.30 Wib. Saat itu Ayu melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Hayam Wuruk.
"Sesampainya di TKP, diduga kurang hati-hati akhirnya bumper depan menabrak body samping kiri kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 6373 PYG yang dikemudikan Moh Nur Irfan yang datang dari arah selatan ke timur," ujarnya melalui siaran pers.
Akibat kejadian tersebut, katanya, pengemudi ojek online mengalami patah kaki. Hingga saat kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut dan belum menyimpulkan apakah Ayu Fauzyah dalam pengaruh narkotika. (amr)