Perempuan Asal Mojokerto Jadi Anggota Komplotan Penipuan Mobil
Tiga orang pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental milik warga Mojokerto dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam bui.
Ketiga pelaku yakni pria berinisial MA 47 tahun warga Desa Cemengbakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan RE 42 tahun warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang serta seorang perempuan, DY 39 tahun warga Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto.
Sementara, korbannya yakni DA 40 tahun pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, para pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Korban Adalah pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, berinisial DA.
Ia mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika korban menyewakan mobil Honda Brio Satya warna merah kepada DY. Setelah itu, DY bersama RE membawa mobil tersebut sebuah dealer mobil Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu mereka bertemu dengan MA.
“Mereka (DY dan RE) menggadaikan mobil Honda Brio itu kepada MA Rp 12 juta,” katannya kepada wartawan, Sabtu 27 April 2024.
Namun kepada MA, DY berdalih mobil tersebut milik ibunya. Kendati demikian, menurut Rudi, MA tak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan RE.
“DY dan RE berjanji bakal mengambil tersebut dari MA paling lambat 2 pekan setelah menerima uang gadai. Namun, sampai saat ini, kedua tersangka tak mengambil mobil Honda Brio itu,” terangnya.
Karena DY dan RE tak kunjung menebus mobil tersebut, MA akhirnya menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain Rp 13,5 juta. “Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Merasa menjadi korban penipuan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Rudi menjelaskan, RE ditangkap lebih dulu. Sementara. DY dan MA ditangkap pada Kamis, 25 April 2024. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Rudi.