Nenek 53 Tahun Rampas Tas Warga Saat Belanja di Pasar
Seorang nenek berinisial SM tergolong nekat. Wanita 53 tahun, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur ini merampas tas milik Siti Munawaroh, 37 tahun, warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.
Peristiwa ini terjadi di Pasar, Sempu, pada Selasa 30 Juni 2020. Ketika itu korban sedang berbelanja di pasar. SM yang mengincar korban langsung membuntuti calon mangsanya.
"Saat korban datang ke pasar kemudian pelaku membuntuti. Dia kemudian mengambil tas korban. Pada saat lengah tas korban ditarik," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu 8 Juli 2020.
Selanjutnya, pelaku kabur di antara kerumunan orang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sempu. Atas dasar laporan tersebut, petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Kita mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo 1920 dan uang tunai Rp 900.000. Ini merupakan barang hasil curian pelaku," tegas Arman.
Arman menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil Operasi Sikat Semeru yang digelar aparat Kepolisian. Operasi ini digelar mulai 6 sampai 18 Juli 2020. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Fokus operasi Sikat ini diantaranya curat, curas, senpi, handak, sajam maupun d kejahatan jalanan atau street crime lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan Jo pasal 362 KUHP tenntang pencurian. "Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," pungkasnya.
Advertisement