Perekonomian di Kota Malang Aktif Lagi ketika Transisi New Normal
Aktivitas perekonomian di Kota Malang, Jawa Timur akan aktif kembali di masa transisi menuju New Normal pasca masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya. PSBB berakhir pada 30 Mei 2020.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan, ada tahapan transisi selama 7 hari sebelum Kota Malang memasuki tahap New Normal. Dia sudah menyusun draft secara umum di mana prosedur tetap (protap) Covid-19 yang ada di PSBB, akan kembali diadopsi sekitar 50-70 persen.
"Sisanya 30 persen akan kami longgarkan. Yang kami pertahankan adalah yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19. Sedangkan yang kami longgarkan berkaitan dengan dampak Covid-19 seperti sektor ekonomi," tuturnya di Kantor Bakorwil Jatim III Malang, pada Rabu 27 Mei 2020.
Saat ini, sektor ekonomi di Kota Malang selama pemberlakuan PSBB, terkena dampaknya karena pusat perbelanjaan selain yang menjual obat-obatan, barang kebutuhan pokok dan migas dilarang beroperasi.
"Kami sedang merumuskan kebijakan untuk mendorong pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat," terang Sutiaji.
Maka dari itu, langkah awal yang akan ditempuh oleh Sutiaji yaitu dengan membuat payung hukum terkait dengan penerapan masa transisi selama 7 hari tersebut.
"Yang harus dilakukan adalah terkait dengan payung hukumnya. Kami godok payung hukumnya bersama tiga kepala daerah di Malang Raya," ujarnya.
Sutiaji mengingatkan kepada masyarakat bahwa dengan berakhirnya masa pemberlakuan PSBB Malang Raya pada 30 Mei mendatang, maka tidak serta-merta urusan yang berkaitan dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 juga selesai.
"Pasca PSBB bukan berarti urusan Covid-19 selesai, tapi bagaimana ini masa transisi menuju new normal. Kami tidak akan memberikan kelonggaran terkait Covid-19. Protokol kesehatannya tetap," katanya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa masa pemberlakuan PSBB Malang Raya hanya sampai 14 hari. Setelah itu Malang Raya akan menjalani masa transisi selama 7 hari sebelum memasuki tahap New Normal.
"Dengan ini kami mengambil kesimpulan bahwa PSBB di Malang Raya cukup sekali saja, sudah masuk kepada masa transisi pasca PSBB. Untuk transisi menuju New Normal," terangnya, pada Rabu 27 Mei 2020 ketika konferensi pers di Bakorwil Jatim III Malang.
Advertisement