Perekam Video Penggal Kepala Presiden Ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu, 15 Mei 2019. Salah satu perempuan itu berinisial IY.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dikutip Antara, Rabu, 15 Mei 2019.
IY ditangkap di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang. Polisi kemudian menetapkan IY tersangka. Ia dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Argo Yuwono.
Seusai ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setiba di Mapolda Metro sekitar pukul 18.00 pelaku perekam dan penyebar video ancaman penggal Jokowi tersebut hanya tertunduk dan bungkam saat dicerca pertanyaan oleh wartawan.
Satu perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah. Sementara, perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Kedatangan mereka dikawal lima mobil. Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum. Menurut rencana, keduanya langsung menjalani pemeriksaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Diberitakan sebelumnya, polisi juga menangkap laki-laki berinisial HS yang diduga mengeluarkan ancaman untuk memenanggal kepala Presiden Jokowi saat mengikuti aksi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media. Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (wit/ant)
Advertisement