Peredaran Sabu di Lamongan Turun, Pil Koplo Naik
Kejahatan tindak pidana narkoba di Lamongan menurun. Utamanya jenis sabu-sabu. Selama penanganan perkara periode November 2023 - Mei 2024, lebih banyak didominasi perkara peredaran dan pemakaian pil koplo.
Kenyataan ini terungkap saat pemusnahan barang bukti hasil sitaan 109 perkara tindak pidana umum dan khusus periode November 2023-Mei 2024 yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis, 6 Juni 2024.
"Tahun ini untuk perkara narkoba yang jenis sabu mengalami penurunan. Kalau jenis sabu jumlahnya sedikit. Perkara yang mendominasi pil dobel L. Dan, pelakunya didominasi remaja berusia 18 tahun ke bawah atau anak-anak," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Dyah Ambarwati.
Menurut Dyah Ambarwati, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lamongan itu di antaranya berupa 159 bal rokok tanpa pita cukai 159 bal. Selain itu ada barang bukti perkara pidana lain, seperti golok, besi dan lain sebagainya sebanyak 74 buah dari 47 perkara.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk perlawanan segala bentuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkracht. Dan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang dan putusan pengadilan.
"Kami berharap pemusnahan ini mampu menekan atau mengurangi kejahatan narkotika dan lainnya. Dan, pemusnahan barang bukti sekarang ini berkurang dari sebelumnya. Ini menandakan berkurangnya kejahatan narkotika di wilayah Lamongan," tandasnya.
Sementara itu, cara pemusnahan barang bukti untuk narkoba jenis sabu dan pil dobel L Kejari melakukannya dengan cara diblender. Adapun untuk rokok tanpa pita cukai dibakar. Barang bukti handphone selain dipecah juga dibakar.