Peredaran Obat Cacing Salahi Aturan, Sikap Tegas Ikatan Apoteker
Ribut soal polemik obat cacing Ivermectin yang diklaim mujarab untuk obat Covid-19. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun bicara terkait penanganan Covid-19.
Anggota IAI Zullies Ikawati menyoroti pendistribusian obat tersebut ke daerah Kudus, Jawa Tengah yang dilakukan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tidak sesuai prosedur.
"Mestinya pendistribusian obat itu ada aturannya sehingga enggak bisa langsung dari satu industri, pabrik, kemudian dibagikan," kata Zullies dalam keterangan tertulis diterima Ngopibareng.id, Sabtu 3 Juli 2021.
"Apalagi dibagikan tidak melalui jalur resmi yang kompeten, karena dibagikannya itu kalau enggak salah melalui suatu himpunan keluarga kelompok tani yang mana itu tentu saja berpotensi kemungkinan ada kesalahan dalam penggunaan karena tak ada pengawasan," kata Zullies.
Zullies menepis informasi mengenai kemanjuran Ivermectin menangani Covid-19. Ia menuturkan obat tersebut masih melalui uji klinik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna membuktikan keamanan, khasiat, dan efektivitasnya.
Testimoni Tak Bisa Jadi Acuan
"Klaim manjur tidak bisa didasarkan dari klaim atau testimoni. Karena klaim saja tidak bisa membandingkan kalau tidak dipakaikan Ivermectin apakah akan sama sembuhnya atau tidak, itu saya kira memang perlu adanya uji klinik," ucap dia.
IAI menekankan Ivermectin sebagai obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. IAI tidak merekomendasikan Ivermectin digunakan sebagai obat pencegahan Covid-19.
"Sangat tidak direkomendasikan penggunaan untuk pencegahan Covid-19 karena pada profil tersebut sebagai obat cacing atau obat parasit yang sesuai izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM dinyatakan bahwa obat tersebut dalam indikasinya digunakan hanya 1 tahun sekali," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi IAI, Keri Lestari.
Sebelumnya, Vice President PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, mengatakan obat yang disokong Ketua Umum HKTI Moeldoko itu mulai disebarkan Pemerintah Kabupaten Kudus di beberapa Rumah Sakit dan Puskesmas guna mengatasi penyebaran virus tersebut.
Sofia mengaku usai mendapat dukungan dari Moeldoko, yang juga dikenal sebagai Kepala Staf Kepresidenan, pihaknya segera mengajukan izin kepada BPOM dan mendapat lampu hijau.
Ia juga menyebut Moeldoko ikut andil dalam mendistribusikan Ivermectin ke Kabupaten Kudus yang tengah menghadapi ledakan Covid-19.
Kebijakan Bupati Kudus
Sementara itu, Bupati Kudus H.M. Hartopo, menambahkan pihaknya telah mendistribusikan Ivermectin di sejumlah Rumah Sakit dan Puskesmas. Ia menyebut total bantuan yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus sebanyak 2.500 dosis.
BPOM sebelumnya melihat dalam proses pembuatan Ivermectin PT Harsen ada banyak pelanggaran yang dilakukan.
Pertama, bahan baku Ivermectin tidak melalui jalur resmi atau ilegal. Dalam proses distribusi juga disebut tak dalam kemasan siap edar.
Begitu juga dengan kedaluwarsa produk Ivermectin yang ditentukan BPOM seharusnya hanya satu tahun. PT Harsen malah mengedarkan Ivermectin dengan masa kedaluwarsa sampai 2 tahun.
Tak hanya itu, PT Harsen juga dinilai melanggar dalam hal promosi obat untuk masyarakat umum. Izin BPOM selama ini, promosi obat Ivermectin hanya bisa dilakukan untuk para tenaga kesehatan karena termasuk obat keras.
Peringatan Keras BPOM
BPOM menegaskan peringatan keras jika sampai tidak ada perbaikan dari PT Harsen. Termasuk peringatan pencabutan izin edar.
Seperti diketahui, Ivermectin bisa digunakan untuk pasien COVID-19 namun harus dengan resep dokter, atau pengawasan dokter karena hingga saat ini izin edar BPOM untuk Ivermectin adalah obat cacing.
BPOM sebelumnya melihat dalam proses pembuatan Ivermectin PT Harsen ada banyak pelanggaran yang dilakukan.
Pertama, bahan baku Ivermectin tidak melalui jalur resmi atau ilegal. Dalam proses distribusi juga disebut tak dalam kemasan siap edar.
Begitu juga dengan kedaluwarsa produk Ivermectin yang ditentukan BPOM seharusnya hanya satu tahun. PT Harsen malah mengedarkan Ivermectin dengan masa kedaluwarsa sampai 2 tahun.
Tak hanya itu, PT Harsen juga dinilai melanggar dalam hal promosi obat untuk masyarakat umum. Izin BPOM selama ini, promosi obat Ivermectin hanya bisa dilakukan untuk para tenaga kesehatan karena termasuk obat keras.
BPOM menegaskan peringatan keras jika sampai tidak ada perbaikan dari PT Harsen. Termasuk peringatan pencabutan izin edar.
Seperti diketahui, Ivermectin bisa digunakan untuk pasien COVID-19 namun harus dengan resep dokter, atau pengawasan dokter karena hingga saat ini izin edar BPOM untuk Ivermectin adalah obat cacing.
Advertisement