Peredaran Narkoba Jember Tinggi, Polisi Dorong Bentuk BNN
Peredaran narkoba di Kabupaten Jember masih cukup tinggi. Bahkan, pada tahun 2022 lalu, Polres Jember menempati peringkat tertinggi terkait jumlah kasus Polres/Polresta B se-Jawa Timur.
Satreskoba Polres Jember mencatat, pada tahun 2022 laku kasus narkoba yang berhasil dibongkar sebanyak 172 kasus. Sementara tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 203 orang.
Barang bukti yang disita dari tersangka juga cukup banyak, yakni 1,2 kg sabu dan 4 butir ekstasi. Bahkan pada tahun 2023, Polres Jember berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja kering tujuan Bali.
Tak hanya itu, Polres Jember juga menempati urutan kedua sebagai satuan yang berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya. Pada tahun 2022 lalu tercatat ada 332.998 butir.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengatakan, sejauh ini pihaknya gencar memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Tak hanya masuk ke Pendidikan formal menyasar para pelajar, polisi juga mendatangi sejumlah pondok pesantren, dan Kumpulan ibu-ibu PKK.
“Kita masih terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat, karena masih banyak masyarakat belum sadar tentang bahaya narkoba. Kita datangi sekolah-sekolah, pondok pesantren, termasuk ibu-ibu PKK,” kata Sugeng, Sabtu, 05 Agustus 2023.
Selain itu, sebagai upaya memerangi peredaran narkoba di Jember, polisi tidak hanya melakukan upaya penindakan berupa penahanan terhadap pelaku salah guna narkoba. Namun, Polres Jember juga mengupayakan jalur lain, yakni rehabilitasi.
Hingga saat ini, sudah ada 7 orang pelaku salah guna narkoba di Kabupaten Jember yang sedang menjalani rehabilitasi di panti rehab yang ada di Kecamatan Sumbersari, Jember. Mereka terdiri atas, 1 orang hasil penangkapan dan 6 orang lainnya melakukan rehabilitasi atas keinginan sendiri dan keluarga.
“Kita selalu mengajukan rehabilitasi ke BNN. Namun sejauh ini yang hasil pengungkapan baru ada satu orang yang disetujui BNN. Ada 5 sampai 6 orang lagi yang rehabilitasi secara mandiri,” tambah Sugeng.
Sesuai aturan, hanya pelaku salah guna narkoba yang memenuhi syarat yang bisa menjalani rehabilitasi. Beberapa syarat tersebut di antaranya, baru pertama kali terlibat kasus narkoba dengan ketentuan barang bukti kurang dari 1 gram sabu dan kurang dari 5 gram ganja.
Pelaku salah guna yang memenuhi syarat nantinya juga perlu mengajukan, baik oleh diri sendiri maupun keluarganya. Pengajuan rehabilitasi tersebut kemudian akan dikirim ke BNN.
Selanjutnya BNN akan melakukan evaluasi melibatkan dokter spesialis. Dokter dari BNN itulah yang akan menentukan yang bersangkutan memerlukan rehabilitasi atau tidak.
Meskipun ada upaya rehabilitasi, Sugeng memastikan hanya untuk pengguna. Sementara tersangka yang berstatus sebagai pengedar akan diproses secara hukum dan ditahan.
Agar upaya rehabilitasi dalam rangka memerangi narkoba di Kabupaten Jember, Polres Jember mendorong Pemkab Jember agar segera mengupayakan terbentuknya BBN Jember. Selain itu, polisi berharap Perda Rehabilitasi juga segera diselesaikan.
“Untuk peraturan daerah terkait rehabilitasi belum ada, masih proses. Insya Allah tahun 2024 sudah rampung. Sementara BBN di Jember juga belum ada, makanya kita terus mendorong Pemkab mempercepat pembentukan BBN di Jember,” pungkas Sugeng.