Peredaran Mihol Online Sulit Dideteksi, DPRD Surabaya Soroti Nihilnya Regulasi yang Mengatur
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, penjualan minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C melalui aplikasi secara online di Kota Pahlawan semakin mengkhawatirkan.
Pasalnya, dirinya menyoroti nihilnya regulasi yang mengatur peredaran mihol melalui platform tersebut, yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
Menurut Yona, banyak restoran yang saat ini terdaftar di aplikasi makanan dan minuman online menyediakan produk alkohol, yang bisa langsung diantar ke depan pintu konsumen tanpa perlu datang ke Rumah Hiburan Umum (RHU).
“Apakah pemerintah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa ini lolos sampai ke aplikator?” ujarnya, Rabu 13 November 2024.
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, dirinya risau mengenai akses yang terbilang mudah tersebut memicu penyalahgunaan. Utamanya, oleh generasi muda yang memanfaatkan akun orang lain yang sudah berumur 21 tahun untuk membeli mihol tersebut.
“Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik dan pesan, dan minuman keras sudah ada sampai di depan pintu,” jelasnya.
Dirinya pun meminta pemerintah untuk fokus terhadap hal tersebut dan seharusnya tidak hanya mengandalkan razia dan pengawasan di RHU saja. Namun, penjualan mihol di luar RHU juga harus diantisipasi dan dikendalikan.
“Kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi,” kata Yona.
Yona juga menyebutkan bahwa penjualan mihol melalui aplikasi daring dapat menjadi salah satu faktor penyumbang meningkatnya kriminalitas di Surabaya.
Oleh sebab itu, menurutnya perlu ada regulasi ketat yang mengatur bagaimana aplikasi makanan dan minuman beroperasi agar tidak memberi ruang bagi penjualan mihol.
Jika tidak segera diatasi, dirinya khawatir masalah tersebut akan terus berkembang dan memengaruhi keamanan serta kenyamanan masyarakat Kota Surabaya.
“Penjualan mihol yang tak terkendali melalui aplikasi ini sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai kita terfokus pada RHU, sementara ancaman lebih besar justru datang dari media daring dan aplikasi,” pungkasnya.
Advertisement