Peredaran Daging Anjing Diatur SE Pj Bupati Probolinggo
Demi langkah antisipatif dan pengawasan peredaran anjing dan daging anjing, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menerbitkan Surat Edaran (SE). Sisi lain, selama ini di Probolinggo belum ditemukan kasus pemotongan anjing dan dagingnya dijual di pasaran.
"Kami selalu memantau, jika didapati ada anjing yang keluar ataupun masuk, tujuannya untuk dipotong, pasti kami cegah. Tapi kalau membawa anjing untuk dipelihara, tentu kami perbolehkan,” kata Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kabid Kesehatan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh Nikolas Nuryulianto, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menangapi adanya SE tersebut, pihak Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo telah melakukan pemantauan di sejumlah lokasi pemotongan hewan. Termasuk juga melakukan pemantauan lalu lintas untuk keluar masuk anjing yang ditujukan untuk dijadikan konsumsi.
Hal senada diungkapkan Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza. DKUPP selalu memantau peredaran dan penjualan daging di pasar-pasar tradisional, toko modern (swalayan), restoran, rumah makan, hingga kafe.
“Kalau penjualan anjing untuk dipelihara memang ada, tapi penjualan daging belum pernah kami temui,” ujar Reza, panggilan akrab Mahdinsareza.
DKUPP selama ini memang lebih fokus mengawasi peredaran daging sapi, kambing, hingga ayam.
SE bernomor 500.7.1/114/426.118/2023 tentang Pengawasan Peredaran Anjing dan Daging Anjing di Kabupaten Probolinggo, kata Niko, panggilan akrab Nikolas Nuryulianto, sejatinya merujuk pada landasan hukum di atasnya.
SE Pj Bupati Probolinggo itu mengacu pada SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran atau Perdagangan Anjing
Landasan lain adalah Surat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 521.3/4211/122.4/2022 tentang Imbauan Pengawasan Peredaran Daging Anjing di Provinsi Jawa Timur. Poin-poin pada SE itu di antaranya, melarang usaha penjualan atau pemotongan daging mentah atau olahan yang berasal dari anjing untuk dikonsumsi.
Masih terkait peredaran anjing dan daging anjing, SE tersebut juga memerintahkan kepada Dinas Pertanian untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH).
Berdasarkan pengamatan di lapangan, memang selama ini belum dijumpai adanya pasar yang menjual daging anjing di Probolinggo. Demikian juga belum ditemukan adanya warung atau resto yang menyajikan kuliner daging anjing.
“Di Probolinggo gak ada warung ‘sate jamu’ alias kuliner daging anjing seperti di Solo, Jawa Tengah. Kalau warung kuliner ekstrem yang menjual sup ikan buntal, yang terkenal beracun memang ada,” ujar Eko, warga Probolinggo.
Jika ada yang sampai nekat membuka warung dengan kuliner ‘satu jamu’, lanjut penyuka kuliner ekstrem itu, bisa-bisa warungnya digeruduk para santri.
“Baguslah kalau Pak Ugas (Pj Bupati Probolinggo) membuat SE yang melarang pemotongan anjing untuk dikonsumsi,” tutur warga Kecamatan Leces itu.