Perdana Menteri Singapura Tuntut Dua Bloger Bayar Rp 16 Juta
Perdana Menteri Singapura Lee Shien Loong melayangkan gugatan pencemaran nama baik pada dua bloger di Singapura. Pengadilan tinggi setempat memenangkan gugatan itu dan meminta dua bloger membayar ganti rugi sebesar USD 155.994 atau sekitar Rp 16 juta.
Artikel Bermasalah
Adalah Xu Yuan Chen, warga Singapura yang berstatus sebagai editor di blog the Online Citizen (TOC), sedangkan Rubaashini Shunmuganathan seorang warga India, sebagai penulisnya.
Pada Agustus 2019 mereka menulis artikel tentang konflik di dalam keluarga Lee atas tindakan yang berbeda pada sebuah properti keluarga.
Hakim Audrey Lim menyebut jika artikel itu "mencederai reputasi dan karakter Lee," dengan menuduhnya sebagai tidak jujur, dikutip dari Reuters.
Denda untuk Bloger
Xu dan Rubaashini kemudian diminta membayar biaya ganti rugi. Jika ditotal keduanya harus membayar USD 155.994 kepada Perdana Menteri Singapura.
Xu yang warga Singapura merasa kecewa dengan putusan hakim. Ia kini sedang berupaya menempuh banding untuk mencari keadilan. Xu juga membuat crowdfunding atas kasus yang menderanya.
Selain itu, Xu juga mendapat dukungan dari aktivis. Kelompok aktivis HAM yang bermarkas di New York menyebut jika gugatan PM Singapura itu mencederai kebebasan berpendapat dan oposisi politik.
Gugatan Didonasikan
Sementara, uang gugatan yang diminta hakim untuk dibayar ke Perdana Menteri Singapura, menurut sekretarisnya akan didonasikan untuk kemanusiaan.
Kasus gugatan sendiri sebelumnya pernah dilakukan oleh anggota elit di Partai Tindakan Masyarakat, termasuk oleh Lee Kuan Yew. Lee sempat menggugat media asing dan musuh politiknya untuk pencemaran nama baik. (Rtr)
Advertisement