Perdagangan Sisik Trenggiling dan Jahatnya Perburuan Liar
Peredaran dan perdagangan sisik hewan trenggiling (manis javanika) jadi pekerjaan menggiurkan. Karena punya nilai ekonomis tinggi, pekerjaan illegal ini diminati sejumlah orang.
Penegak hukum dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dibantu Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan dan menangkap para pelaku kasus penjuala sisik trenggiling.
Polisi menahan tiga tersangka pelaku. Dua orang, berinisial, FAP,31, tahun, dari Kabupaten Kubu Raya MR,31, tahun, dari Kota Pontianak. Satu orang lagi, berinisial, MND, 47, tahun, dari Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti total 57 Kg sisik trenggiling, 1 unit Mobil Daihatsu Tipe Luxio Warna Putih KB 1729 HP, Timbangan Duduk Digital Merk Benz Werkz, serta 5 buah Handpone. Kesemuanya telah disita dan diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.
Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK Sutyo Iriyono, mengatakan kasus ini, terungkap daru laporan masyarakat atas aktivitas jual beli Sisik Trenggiling di Kota Pontianak.”Mereka ini jaringan perdagangan sisik trenggiling,” ujarnya dikutip dilaman menlhk, Jumat 16 Juni 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. “Penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi, merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia,” tegasnya.
Penjualan Sisik Trenggiling Terorganisir
Menurut Rasio Ridho Sani, perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir. Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka, kasus sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar) ini terkait sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang saat ini sedang disidik.
Barang buktinya sebanyak 360 kg sisik trenggiling dengan tersangka AP, 42 tahun, warga Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan dan MR,41, tahun, dari Kecamatan Banjarmasin Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Sudah Bunuh 1.440 Trenggiling
Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, yaitu satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp. 50,6 juta. Hitungannya, satu kg sisik trenggiling berasal dari 4 ekor trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kg sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam.
Artinya, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp11,5 miliar. Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 kg sisik trenggiling jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp72,86 miliar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar ditambah dari Kalsel total Rp.84,36 miliar.
Berkaitan penindakan terhadap jaringan Kalbar dan Kalsel, penyidik Gakkum KLHK telah menangkap 5 tersangka. Saat ini sedang didalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime).
Para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.