Perdagangan Ribuan Burung Ilegal di Sidoarjo Berhasil Digagalkan
Ribuan ekor burung ilegal berbagai jenis berhasil diamankan Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Burung-burung tersebut berasal dari Kalimantan Selatan yang dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura. Empat orang dan empat unit mobil turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, tiga orang tersebut adalah pemilik satwa berinisial AFI, dan tiga orang sopir berinisial AH, AF, dan RB. Sedangkan empat mobil digunakan untuk mengangkut satwa ilegal.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa liar secara illegal di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu. Tim operasi berhasil mengamankan 4.228 ekor berbagai jenis burung dilindungi maupun tidak dilindungi, dalam kondisi hidup dan mati di rumah AFI.
"Menurut pengakuan AFI, satwa tersebut rencananya akan didistribusikan ke penjual di beberapa daerah seperti Kediri, Jatim dan Karanganyar, Jateng," ucap Taqiuddin, Kamis, 18 Agustus 2022.
AFI memanfaatkan sosial media untuk memasarkan satwa liar tersebut. Ribuan satwa tersebut di antaranya jenis burung Madu Pengantin sebanyak 2.363 ekor, burung Manyar Jambul 785 ekor, dan burung dilindungi Cica Daun Besar 596 ekor.
Masih dikatakan Taqiuddin, AFI melakukan bisnis tersebut sejak awal tahun 2022. Ia dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"AFI dinyatakan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim. Dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100juta," imbuhnya.
Selanjutnya, ribuan satwa liar tersebut akan dilepas di alam bebas untuk melestarikan populasinya dan memperbaiki ekosistemnya.