Perdagangan Ginjal Muncul Lagi, Dijual Rp175 Juta ke India
Kasus perdagangan ginjal manusia kembali muncul lagi. Kali ini perdagangan organ tubuh vital manusia ini dijual dengan harga Rp175 juta dan akan dikirim ke India.
Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara menangkap jaringan penjual ginjal saat hendak ke Negara India. Korban dan pelaku ditangkap saat berada di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa 5 Desember 2023 lalu.
Polisi menangkap terduga pelaku berperan sebagai penghubung berinisial MM,25, tahun, warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kemudian RA, 25, tahun, warga Kudus, Jawa Tengah. Kedua tersangka pelaku ditangkap saat hendak terbang ke India lewat Bandara Kualanamu oleh anggota Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, pengungkapan kasus ini, berasal dari monitoring pihak kepolisian hingga berhasil gagalkan perdagangan organ tubuh itu.
"Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama Mabes Polri dan Polda Sumut serta koordinasi dengan Ditjen Imigrasi,” ujarnya dikutip Sabtu 9 Desember 2023.
Operasi Ginjal Direncanakan di India
Menurut Sumaryono, pada bulan-bulan sebelumnya Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang Polda Sumut melakukan karena TKP ada di Sumut.
Dikatakan Sumaryono, kasusnya berawal saat ada kesepakatan harga antara korban dan pembeli. Mereka dijadwalkan berangkat ke India dan rencananya operasi ginjal akan dilakukan di India.
“Polisi menyebut otak sindikat perdagangan ginjal ini berinisial EC dan saat ini sedang berada di India. EC saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tandasnya.
Kemudian, lanjut Sumaryono, setelah di ACC jual beli ini, transaksinya diaturlah oleh Koordinator yang inisial EC. Yang mana, dengan harga Rp 175 juta. “Saat ini, korban telah menerima uang sebesar Rp 10 juta," tegasnya.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
Advertisement