Tekankan Hukuman, Kota Malang Rancang Perda Protokol Kesehatan
Peraturan Daerah (Perda) terkait penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 akan dibentuk di Kota Malang. Rencana tersebut akan dibahas dalam agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
Perda penegakan disiplin tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Walikot (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020. Sebab, Perwali tersebut dinilai belum kuat karena mengadopsi peraturan di atasnya, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Perwalnya akan ditingkatkan menjadi Perda dan akan diakomodir dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Jumat 28 Agustus 2020.
Sutiaji mengungkapkan, dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, nantinya akan dimasukkan pembahasan terkait penegakan disiplin protokol Covid-19 di dalamnya. "Yang sebelumnya kan tidak ada kaitannya yang langsung menyentuh pada disiplin, seperti disiplin protokol kesehatan itu," ungkapnya.
Sutiaji menilai bahwa sanksi yang dimuat dalam Perwali dianggap belum kuat karena masih bersifat sanksi sosial. Jika statusnya ditingkatkan menjadi Perda, maka tidak menutup kemungkinan akan memuat sanksi pidana, meski sifatnya tindak pidana ringan (tipiring).
"Sebenarnya punishment itu kan tidak kuat kalau di peraturan walikota. Kalau di Perda semakin kuat. Kita lihat aja kajiannya (terkait sanksi pidana), nanti kan mungkin ada kajian akademik dibuka dulu Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu gimana," katanya.
Sutiaji menambahkan, pembahasan Perda terkait disiplin protokol kesehatan tersebut mengadopsi apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang telah melakukan perubahan pada Perda Provinsi.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dimuat sanksi pidana yaitu hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 ribu.
"Perda ini langsung menangkap dari Perda Provinsi yang juga sudah diubah dan disahkan. Kami menangkap itu, istilahnya perda yang sebelum tidak ada yang menyangkut terkait disiplin (protokol kesehatan). Nah, sekarang dimasukkan itu (di Propemperda Kota Malang tahun 2020)," tutupnya.
Advertisement