Perda Perubahan APBD 2021 Banyuwangi Disahkan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Banyuwangi resmi ditetapkan jadi Perda.
Penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banyuwangi, Rabu, 29 September 2021.
Rapat Paripurna penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakil Bupati Sugirah turut hadir dalam kesempatan itu. Penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini ditandai dengan penandatangan dokumen perda oleh Bupati dan Ketua DPRD Banyuwangi.
Sebelum penandatangan dokumen, Ketua DPRD Banyuwangi lebih dulu menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Banyuwangi hasil pembahasan atas diajukannya Raperda tentang Perubahan APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2021. Laporan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto.
Dalam kesempatan itu, Michael mengapresiasi dan mendukung upaya eksekutif dalam menjawab subtansi permasalahan APBD Induk Tahun 2021 yang masih perlu dilakukan re-focusing akibat pandemi Covid-19. Dalam tahap pembahasan, Badan Anggaran telah memberikan sejumlah pertanyaan dan masukan yang telah direspon pihak eksekutif.
“Secara umum semua pertanyaan Badan Anggaran telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan penjelasan secara rinci disertai regulasi yang mengaturnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam proses pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 telah disepakati bersama komposisi Raperda Perubahan APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan daerah disepakati dalam Raperda Perubahan APBD Banyuwangi Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 1,19 persen sehingga menjadi sebesar Rp3.000.221.816.552,52.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun sebesar 12,49 persen menjadi sebesar Rp518.688.788.738,53. Pendapatan Transfer atau Dana Perimbangan mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen sehingga menjadi sebesar Rp2.345.393.717.814.
“Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Syah mengalami kenaikan sebesar 1,62 persen sehingga menjadi sebesar Rp136.139.310.000.,” jelasnya.
Untuk Belanja Daerah, dalam Raperda Perubahan APBD Banyuwangi Tahun 2021 naik sebesar 2,62 persen sehingga menjadi sebesar Rp3.300.415.505.702.43. Pembiayaan Daerah dalam Rancangan perda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 adalah sebesar Rp300.193.689.149.89.
“Selanjutnya kami berharap melalui Rapat Paripurna hari ini, Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 ini, agar dapatnya disetujui sebagai Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ipuk menyatakan Perubahan APBD tahun 2021 merupakan instrumen antisipatif, untuk merespons ketidakpastian, dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.
“Sebagaimana pesan presiden, kita harus bersiap menghadapi berbagai dinamika situasi yang terjadi,” katanya.
Dia menambahkan, dengan persetujuan dewan atas Raperda Banyuwangi tentang Perubahan APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2021, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan daerah Banyuwangi. baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2021.
“Selanjutnya raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 segera kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud diakomodasikan dalam Raperda untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.