Perda Penanggulangan Kemiskinan Disahkan, Pemkot Segera Bentuk TKPKD
DPRD Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mengatakan, perda tersebut akan berlaku saat nomor register telah turun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Salah satu butir penting dalam isi perda tersebut adalah kewajiban dari Pemerintah Kota Surabaya untuk membentuk suatu tim khusus, yang bertugas sebagai garda terdepan dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Pahlawan.
"Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) ini kami harapkan dapat terbentuk dan menjadi penting keberadaannya serta kerjanya berjalan secara maksimal," ujar Reni, Selasa 7 Mei 2024.
Politikus PKS ini menjelaskan, badan khusus tersebut akan dipimpin oleh Wakil Walikota Surabaya dan akan mensinergikan semua kekuatan yang dimiliki oleh Kota Surabaya untuk bersama-sama menanggulangi kemiskinan.
"Ini juga diatur dalam perda ini bahwa penanggungjawab TKPKD adalah Walikota Surabaya, ketuanya adalah Wakil Walikota Surabaya dan didampingi oleh sekretaris yang merupakan Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya," jelas Reni.
Lebih lanjut, Reni mengatakan, unsur daripada TKPKD bukan hanya berasal dari unsur Pemerintah Kota Surabaya, namun juga berasal dari masyarakat sipil dan pemangku kebijakan lainnya.
"TKPKD ini tugasnya penting karena mereka fungsi mereka akan melakukan pemantauan, supervisi, pelaksanaan, evaluasi, dan penanganan. Tim itu akan saling bersinergi dan mengelaborasikan setiap potensi yang ada," ungkapnya.
Saat tim yang tersebut telah terbentuk dan menjalankan fungsinya dengan baik, Reni mengatakan bukan menjadi hal yang mustahil jika angka kemiskinan di Surabaya dapat menyentuh angka tiga persen.
"Kami melihat sebelumnya belum dibentuknya badan yang serupa dan potensi yang ada belum begitu kuat disinergikan. Dengan telah ditetapkannya perda ini maka walikota harus segera membentuk TKPKD," ujarnya.
Kerja dari TKPKD memang tidak dapat menurunkan angka kemiskinan secara instan. Namun, Reni mengharapkan keberadaan tim tersebut dapat menurunkan angka kemiskinan secara signifikan di Kota Surabaya.
"Data dari Badan Pusat Statistik, untuk tahun 2023 angka kemiskinan Kota Surabaya 4,65 persen atau setara 136.370 orang. Sementara 2022 4,72 persen, turun hanya 0,07 persen. Harapannya setidaknya kita bisa menurunkan sampai angka 3 persen dan itu sudah luar biasa dan memang membutuhkan effort. Ini bisa menjadi suatu keniscayaan karena SDM kita besar dan berkualitas," pungkasnya.