Perda Penanganan Bencana Bondowoso Jadi Referensi DPRD Jembrana
DPRD Bondowoso menjadi jujugan DPRD kabupaten lain belajar pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Kebencanaan. Salah satunya anggota Komisi I DPRD Jembrana Bali yang melakukan kunjungan studi tiru di DPRD Bondowoso, Jumat 12 Januari 2024.
DipimpinKetua DPRD Jembrana, Ni Made Sutami, anggota Komisi I DPRD Jembrana disambut langsung Sekretaris DPRD (Sekwan) Bondowoso, Sholikin. Mereka menyampaikan tujuan kunjungan studi tiru untuk belajar pembuatan Perda Penanganan Kebencanaan pada DPRD Bondowoso.
"Kami sengaja kunjungan studi tiru pembuatan Perda Penanganan Kebencanaan ke DPRD Bondowoso, karena Perda Penangananan Kebencanaan Bondowoso sudah mengacu pada peraturan baru," kata Ni Made Sutami di Gedung DPRD Bondowoso, Jumat 12 Januari 2024.
Sementara Perda Penanganan Kebencanaan Jembrana, terang perempuan berkacamata, itu masih mengacu pada peraturan lama 2009. "Oleh karena itu, kami kunjungan studi tiru ke DPRD Bondowoso, ini ingin belajar dan meniru pembuatan Perda PenangananKebencanaan Bondowoso,"terangnya.
Ni Made Sutami menjelaskan, wilayah Jembrana saat memasuki musim penghujan sering terjadi bencana banjir bandang. Dampaknya, fasilitas umum jalan dan jembatan rusak diterjang banjir bandang.
"Kami melihat Bondowoso sudah punya Perda Penanganan Kebencanaan mengacu peraturan yang baru. Harapan kami, kunjungan studi tiru ini bisa menjadi bahan untuk diterapkan dalam penanganan bencana banjir di Jembrana,"jelasnya.
Sekretaris DPRD Bondowoso Sholikin mengatakan, kunjungan studi tiru anggota Komisi I DPRD Jembrana untuk belajar pembuatan Perda Penanganan Kebencanaan Bondowoso menjadi kehormatan bagi DPRD Bondowoso.
"Kami menyambut hangat mereka dan menjelaskan apa yang mereka inginkan dalam kunjungan studi tiru di DPRD Bondowoso. Kami tadi juga menyerahkan dokumen Perda Penanganan Kebencanaan Bondowoso ke Komisi I DPRD Jembrana," kata Sholikin, Jumat 12 Januari 2024.
Advertisement