Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Target PAD Situbondo Naik
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, akhirnya disahkan DPRD Situbondo. Pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat sidang paripurna, Senin 23 Oktober 2023 malam. Hal ini membuat Bupati Situbondo, Karna Suswandi optimistis dengan capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) 2024.
"Disahkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, ini membuat Pemkab Situbondo segera menyesuaikan target PAD 2024. Ini suntikan darah segar bagi Pemkab Situbondo untuk memaksimalkan capaian PAD 2024," ujar Karna Suswandi.
Orang nomor satu Pemkab Situbondo itu bahkan menyatakan menaikkan target PAD 2024. Karena, Perda Pajak dan Retribusi Daerah menunjang peningkatan capaian PAD Situbondo pada tahun depan.
"Berkaca pada target PAD 2023 sebesar Rp281 miliar lebih dan tercapai Rp252 miliar lebih, maka dengan adanya Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, target PAD 2024 kita naikkan menjadi Rp300 miliar lebih," terangnya.
Bupati Karna juga menjelaskan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru disahkan dan berlaku pada 2024 menjadi atensi Pemkab dan DPRD Situbondo. Ini karena, bantuan fiskal pemerintah pusat kepada daerah terus mengalami penurunan.
"Tapi, disahkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, ini kita berupaya merealisasikan target PAD 2024 sebesar Rp300 miliar lebih," jelas mantan Kepala Dinas PUPR Bondowoso dan Dinas PUTR Lumajang itu.
Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Situbondo, Siswo Pranoto menegaskan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah dibuat untuk menunjang peningkatan PAD Situbondo.
"Target PAD 2023 memang tidak tercapai. Dengan disahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, ini kami berharap Pemkab bisa merealisasikan target PAD pada tahun depan (2024)," tegas politisi Partai Golkar Situbondo ini.