Perda KTR Diterapkan November agar Tak Timbulkan Kegaduhan
Mengenai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan pihaknya masih melakukan sosialisasi sampai saat ini. Menurutnya, aturan tersebut baru bisa diterapkan kemungkinan, pada November mendatang.
"Di dalam ada sosialisasi. Tapi diberikan waktu dalam Peraturan Pemerintah (PP), ketemunya per November baru bisa diterapkan," terangnya, Senin, 22 Agustus 2022.
Hingga saat ini, ujar Eri Cahyadi, peraturan mengenai KTR masih terus disampaikan pada masyarakat Surabaya. Hal ini dilakukan agar saat diterapkan nanti tidak menimbulkan kegaduhan.
"Ini yang disampaikan teman-teman. Tapi jangan sampai kita memberikan sanksi itu. Kalau penerapannya November, kalau dilakukan sekarang bisa menimbulkan polemik dan kegaduhan. Surabaya ini jangan sampai gaduh," terangnya.
Meski demikian, Eri Cahyadi mengaku pihaknya kini tengah mempersiapkan agar pada saat penerapan perda KTR nanti tidak menimbulkan kegaduhan.
"Kemarin saya sudah minta rapatkan untuk mengatakan, bisa atau tidak. Pokoknya jangan sampai gaduh," imbuhnya.
Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2019 mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM). Perda itu kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.