Perda Disahkan, Ini Batasan Legalitas Miras di Lamongan
Pasca digedok menjadi perda, polemik peredaran Miras yang sempat terjadi di Lamongan berangsur hilang. Hal tersebut setelah DPRD Lamongan memastikan akan membatasi peredaran minuman keras (miras).
Mahfud Shodiq, anggota DPRD Lamongan Fraksi PKB, menjelaskan urgensi dari Perda Pembatasan Peredaran Miras tidak lain dan tidak bukan hanya murni untuk pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diperdagangkan di Lamongan.
"Di daerah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah pada memiliki perda. Maka dari itu, perda itu nantinya selain fungsi pengawasan juga memberi kepastian hukum bagi perusahaan minuman beralkohol," ungkapnya.
Menurut politisi Mahfud Shodiq, Perda tersebut sangat urgen sehingga harus dibuat untuk membatasi peredaran miras yang meresahkan masyarakat.
"Perda minuman beralkohol ini cukup penting. Hal itu demi menekan peredaran miras di masyarakat, tetapi juga kadar etanol nya berapa harus ada batasannya," katanya.
Maka dari itu, nantinya perda tersebut akan memberi kepastian hukum bagi perusahaan sehingga dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol dapat diawasi, dikendalikan dan dikualifikasikan pada tempat yang telah ditentukan.
"Saya pribadi, sangat tidak setuju adanya peredaran miras. Tetapi harus adil juga dilihat dari semua aspek, kalau melarang tidak bisa karena akan melanggar UU, tapi membatasi itu jalan tengahnya," kata Mahfudz saat ditemui dikantornya 3 Agustus 2019.
Beberapa poin yang ada dalam ketentuan Perda ini juga mengatur keharusan pedagang Miras untuk memiliki SIUP - MB dan aturan-aturan lain yang telah divalidasi dan disahkan.
Seperti diketahui, DPRD Lamongan telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, menjadi perda.
Hasilnya, hanya miras golongan A yang boleh beredar, untuk minuman beralkohol golongan B dan C dilarang beredar di Kabupaten Lamongan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol telah digedok menjadi Perda, pada Kamis 31 Juli 2019 oleh wakil rakyat Lamongan.
Sebelumnya, Raperda Miras sempat menjadi polemik di Lamongan, karna ada wacana terkait Perda yang akan membebaskan segala miras jenis golongan A, B dan C. Hal tersebut membuat aktivis massa dari PMII sempat berunjuk rasa menolak miras golongan A, B, C, beredar.
Namun, setelah melakukan tahapan dan menerima masukan dari seluruh stake holder masyarakat, maka diputuskan hanya minuman beralkohol golongan A yang boleh beredar. Artinya minuman beralkohol yang kadar etanolnya maksimal 5 persen diperbolehkan, lebih dari itu tidak boleh beredar di Lamongan.
Advertisement