Komisi X DPR Desak Kemendikbud Ajukan Dana Darurat Pendidikan
Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan dana darurat pendidikan. Bagi mereka ini penting mengingat kompleksitas masalah pendidikan selama masa pandemi covid-19.
Dana darurat pendidikan dinilai menjadi salah satu solusi percepatan penyerapan anggaran covid-19 yang dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Salah satu persoalan mendasar dari penyelenggaraan pendidikan selama pandemi ini adalah keterbatasan anggaran. Sudah saatnya Kemendikbud mengajukan dana darurat pendidikan sehingga bisa mempercepat penyelesaian masalah yang ada, seperti minimnya kuota internet bagi siswa sekaligus juga menjadi jawaban atas keluhan Presiden terkait rendahnya penyerapan dana covid-19,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, kepada wartawan, Selasa 4 Agustus 2020.
Presiden Jokowi dalam Ratas Kabinet, Senin 3 Agustus 2020 mengeluhkan kinerja sejumlah kementerian/lembaga negara terkait kelambanan mereka dalam mempercepat penanggulangan covid-19. Hal itu salah satunya ditandai dari minimnya serapan anggaran covid-19.
Dari Rp695 triliun anggaran yang disediakan, hingga saat ini baru terserap 20 persen atau sekitar Rp141 triliun. Jokowi menilai sejumlah kementerian masih terjebak pada rutinas kegiatan dan tidak tahu prioritas.
Huda menjelaskan dari pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang menjadi tulang punggung pendidikan selama masa pandemi diketahui jika banyak memunculkan masalah.
Beberapa persoalan tersebut di antaranya banyak siswa yang belum punya smartphone, keterbatasan dana untuk membeli kuota data, hingga tidak meratanya akses internet di sejumlah daerah. Kondisi ini memaksa para siswa untuk melakukan berbagai upaya agar bisa tetap belajar.
“Sebagian siswa nongkrong di warung kopi untuk dapat wifi gratis, ada yang patungan dan berkumpul bersama untuk beli modem data, hingga naik ketinggian untuk dapat sinyal. Bahkan ada siswa yang nekat berangkat sekolah sendirian karena tidak punya smartphone,” kata politisi PKB tersebut.
Dia mengatakan, berbagai persoalan teknis PJJ ini harusnya segera direspons cepat oleh jajaran Kemendikbud dan Dinas Pendidikan. Hanya saja mereka juga terbentur persoalan keterbatasan anggaran.
“Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa digunakan untuk subsidi pembelian kuota internet juga terbatas, sehingga tidak bisa menjangkau kebutuhan peserta didik,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pemerintah harusnya secara khusus menyediakan dana darurat pendidikan untuk memastikan para peserta didik mendapatkan hak-hak mereka selama masa pandemi covid-19.
Saat ini anggaran covid-19 hanya menyentuh tiga bidang utama, yakni penanganan kesehatan, penanggulangan dampak sosial, dan pemulihan ekonomi. Sedangkan pendidikan belum tersentuh.
“Dana darurat pendidikan bisa digunakan untuk subsidi kuota data, pembelian smartphone untuk siswa, hingga menambah honorarium bagi para guru yang juga harus bekerja ekstra keras selama pembelajaran jarak jauh karena mereka harus melayani pertanyaan siswa di luar jam-jam kerja,” kata Huda.
Advertisement