Percepat Distribusi Sedekah, Bantu Korban Gempa dan Banjir
Indonesia mengalami duka bertambah. Di masa pandemi, justru bencana bertubi-tubi datang. Beberapa wilayah di Indonesia dilanda banjir dan gempa. Banjir terjadi di Sumedang dan beberapa Kabupaten di Kalimantan Selatan. Sementara gempa melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.
Pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas peduli sosial didorong agar melakukan pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa.
“Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan Senin, 18 Januari 2021.
Pelaksanaan tersebut, menurutnya, selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Banjir di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa skala 6,2 SR di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karenanya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak.
“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” tuturnya.
Kamaruddin Amin, Dirjen yang juga anggota BAZNAS mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 Bab 2 pasal 4 ayat 4.
Advertisement