Perbup Sampah di Revisi, Argo Layanan TPA Jabon Tetap Berjalan
Revisi Peraturan Bupati (Perbup) No 116 Tahun 2022 tentang pedoman penghitungan pengelolaan persampahan di Sidoarjo saat ini sudah masuk pembahasan akhir, dan akan tuntas dalam waktu dekat. Rencananya, akan ada penurunan tarif.
Revisi perbup tersebut sesuai dengan hasil diskusi bersama antara paguyuban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan juga Bupati Sidoarjo, pada 16 Mei 2023.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) TPA Griyo Mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat mengatakan, pihaknya sampai saat ini juga tetap mencatat seluruh sampah yang masuk dari TPST ke TPA Jabon. Namun, pembayarannya dilakukan nanti setelah sudah ada tarif yang baru sesuai hasil revisi Perbup.
Jika tidak direvisi, maka tarif sampah yang dikirim ke TPA Jabon per-ton sebesar Rp 150.000. Namun, tarif tersebut nantinya direvisi. "Kami tetap melakukan rekapitulasi terhadap layanan angkutan dan pemrosesan akhir terhadap TPS di Sidoarjo semenjak bulan Februari, argo tetap jalan," kata Hajid, Rabu, 9 Agustus 2023.
Selama ini, pihaknya masih mencatat sampah yang masuk, namun tidak ada penarikan biaya ke TPST. Karena perbup masih dibahas. "Bukan berarti kirim sampah ke TPA Jabon gratis. Tetap bertarif tapi penagihannya nanti di total setelah revisi," imbuhnya.
Dirinya menampik anggapan bahwa mengirim sampah ke TPA tidak dikenakan biaya sama sekali selama proses revisi Perbup ini. Sehingga, TPST tidak asal membuang sampah.
"Mereka akan mengolah dulu. Sebab semakin sedikit sampah yang dibuang ke TPA, semakin sedikit pula biaya yang harus mereka keluarkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Sidoarjo M. Bahrul Amig menjelaskan revisi perbup tersebut dalam waktu dekat akan segera selesai. "Ada perubahan tarif. Namun berapa nominalnya nanti ketika sudah fix akan kami sampaikan," ucapnya saat ditemui di lokasi yang sama.
Selama proses revisi ini, layanan persampahan tetap berjalan. Termasuk, hitungan tonase sampah yang masuk dari tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jabon.
Advertisement