Perbup Pilkades Terancam Digugat ke MA
Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 253 desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mulai digulirkan pada Kamis, 28 Oktober 2021. Tetapi dasar hukum penyelenggaraan pilkades tersebut justru dipermasalahkan praktisi hukum.
Sisi lain, Pemkab Probolinggo melalui Bagian Hukum mengaku, siap jika Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo yang mengatur pilkades serentak itu jika diuji materi hukum (judicial review) di Mahkamah Agung (MA).
Deni Ilhami, praktisi hukum di Kabupaten Probolinggo berniat mengajukan judicial review ke MA. “Soalnya, saya menilai, Perbup Pilkades diskriminatif dan sangat memihak bakal calon kades (bacakades) petahana atau incumbent,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 28 Oktober 2021.
Deni menyebut, ada beberapa pasal dan poin dalam Perbup 58/2021 tentang Perubahan atas Perbup No 1 Tahun 2021 yang ia nilai cacat materiil. “Cacat materiil itu berakibat menguntungkan bacakades incumbent,” ujarnya.
Lebih detil Deni mencontohkan, kejanggalan pada Perbut tersebut yakni, perubahan tersembunyi di Pasal 19 ayat 8 point C. Pasal ini mengatur, surat keterangan dari Inspektorat bisa membebaskan bacakades petahana dari tanggungan administrasi desa selama calon incumbent itu menjabat kepala desa.
Terkait rencana judicial review ke MA, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo mengaku, siap menghadapinya. Dikatakan itu hak semua warga untuk mempermasalahkan Perbup Pilkades.
“Silakan saja berpendapat seperti itu, yang jelas kami siap kalau digugat di MA,” katanya kepada wartawan.
Yang jelas, kata Priyo, saat masih dalam tahap pembahasan, rancangan Perbup itu sudah dibahas sejumlah instansi. Prosesnya juga sesuai mekanisme perundangan-undangan yang berlaku.
Di luar masalah Perbub yang disoal praktisi hukum, gegap gempita pilkades serentak mulai terlihat di 253 desa di Kabupaten Probolinggo. Indikasinya, sejumlah warga sudah mulai mengurus syarat-syarat administrasi sebagai bacakades.
Termasuk syarat bacakades harus sudah vaksinasi Covid-19 hingga tahap kedua dan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif. Sejumlah Puskesmas dan rumah sakit mulai didatangi bacakades yang menjalani swab PCR.