Perbup Perlindungan Petani Suram, DPRD Blitar Ancam Interpelasi
Wasis Kunto Atmojo anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menagih janji Bupati Blitar Rini Syarifah, tentang misi dan visi menyejahterakan petani. Pasalnya, Rini tak memberikan jawaban tegas atas pandangan fraksi tentang pentingnya aturan lanjutan atas Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Peraturan Daerah itu kan produk hukum, seharusnya Perda segera ditindaklanjuti dengan Perbup, karena Perbup mengatur secara spesifik. Di dalamnya ada petunjuk teknis dan pertunjuk pelaksanaan" jelas Wasis.
Sebelumnya, Rini Syarifah membacakan jawaban atas pandangan fraksi terkait pentingnya Perbup, pada Rapat Paripurna Pembahasan Nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022 di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa 2 November 2021 lalu. Dalam jawaban itu, Rini belum menyampaikan sikap terkait rencana adanya Perbup, seperti yang diinginkan DPRD.
"Kami sebagai wakil dari masyarakat butuh kesungguhan kinerja eksekutif, ingat salah satu misi dan visi Bupati Rini adalah ingin menyejahterakan petani," katanya.
Wasis kemudian mengancam, pihaknya akan mengajukan hak interpelasi atas visi dan misi Bupati Blitar yang tidak dilaksanakan. "Kami punya hak untuk bertanya kenapa bupati tidak mau melaksanakan, dan kendalanya apa?" ancamnya.
Ditemui terpisah, Izzul Marom Sekretaris Daerah di Pendopo Kabupaten Blitar Ronggo Hadi Negoro di Kota Blitar, Kepada Ngopibareng mengatakan, "Nanti akan kami kaji dulu, bentuknya perlindungan petani itu seperti apa? Nanti kami akan komunikasi dengan Dinas Pertanian bentuk operasionalnya seperti apa? katanya, Kamis 4 November 2021.
Izzul selanjutnya akan membicarakan dengan Biro Hukum Kabupaten Blitar, Peraturan Bupati apa yang bisa menindak lanjuti adanya Perda Nomor 13 Tahun 2019 tersebut.
Izzul mengaku, tindak lanjut tentang Perda perlindungan dan pemberdayaan Petani sedang diproses, " Kemarin sudah kami rapatkan, dan sudah masuk di biro hukum," lanjutnya.
Seperti diketahui, Perda Perlindungan Petani nomor 13 tahun 2019 mengatur perlindungan petani dalam beberapa upaya, antara lain, Prasarana produksi pertanian kepastian usaha, penghapusan praktik biaya ekonomi tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini akibat perubahan iklim, asuransi pertanian, komoditas unggulan, dan hak kekayaan intelektual.
Advertisement