Perbup Honor Pemakaman Jenazah bagi Pejabat Jember Digugat PKB
DPC PKB Jember akhirnya turut berkomentar terkait polemik honor pemakaman jenazah covid-19 sebesar Rp70.500.000, yang masuk ke kantong Bupati Jember Hendy Siswanto.
Ketua DPC PKB Jember HM Ayub Junaedi mengatakan, munculnya honorarium kegiatan terhadap pejabat, merupakan dampak dari peraturan bupati yang diterbitkan pemerintahan periode sebelumnya. “Di periode lalu ada peraturan bupati yang mengatur tentang honorarium kegiatan untuk penasehat, pengarah dan sebagainya dalam setiap kegiatan” kata Ayub saat dikonfirmasi Jumat, 27 Agustus 2021.
Menurut Ayub, Bupati Jember periode sebelumnya sering melaksanakan kegiatan kongres. Tiap pelaksanaan kongres itu, bupati selalu ada dalam struktur. “Tentunya tercantumnya bupati dalam struktur kepanitiaan berdampak terhadap penganggaran kegiatan itu” tambah Ayub.
Karena itu, Ayub menyarankan bupati Jember Hendy Siswanto mengevaluasi perbub honorarium pejabat yang terbit pada era pemerintahan sebelumnya. Bahkan Ayub juga menyarankan jika memang perlu perbub itu bisa dicabut.
Terkait honor kegiatan pemakaman lanjut Ayub, jika terlanjur dicairkan, sebaiknya bupati dan seluruh pejabat yang menerima, segera mengembalikannya ke kas daerah.
"Kalau terjadi seperti ini, saya usulkan bupati cabut regulasi itu. Kalau tidak mencabut peraturan itu pasti akan selalu terbentur dengan peraturan itu" pungkas Ayub.
Sebelumnya beredar informasi bupati, Sekda, Kepala BPBD dan Kabid 2 BPBD Jember mendapat honor Rp100.000 dari setiap pemakaman pasien covid-19. Sehingga dari total 705 pemakaman, para pejabat masing-masing mendapat honor Rp70.500.000.