Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, PNS termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.
THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan. Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.
THR
Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016. Hak THR diberikan pemerintah kepada PNS sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin. Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Gaji ke-13
Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar dibanding THR. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Advertisement