Perbanyak Dzikir dan Shalawat,12 Ormas Islam Keluarkan Seruan Ini
Setelah pelaksanaan Pemilu 2019, umat Islam diserukan untuk banyak membaca doa, dzikir dan shalawat untuk keselamatan bangsa, dan keamanan NKRI.
Sebagai wahana demokratisasi, pemilu tahun 2019 menjadi bukti kedewasaan dan kematangan bangsa Indonesia dalam konteks bernegara.
Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara, kontestan pemilu, petugas penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP) aparat keamanan (TNI-Polri) yang saling bersinergi dalam mensukseskan jalannya pemilihan umum.
"Pemilu ini sebagai bukti nyata bahwa bangsa Indonesia tetap komitmen menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI sebagai wujud mu’ahadah wathaniah," kata KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU.
Sejumlah ormas Islam yang terdiri dari:
(1) Nahdlatul Ulama (NU),
(2). Persatuan Islam (Persis),
(3). Al Irsyad AI-Islamiyyah,
(4). Mathlaul Anwar,
(5) Al-Ittihadiyah,
(5), Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI),
(6). Ikatan DAI Indonesia (IKADI),
(7). Azzikra, (8) AI-Washliyah,
(9). Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI),
(10). Persatuan Umat Islam (PUI),
(11). Himpunan Bina Mu'alaf, (12). Syarikat Islam Indonesia (SII).
Atas dasar tersebut, PBNU dan ormas Islam menyerukan :
1. Mari kita bersabar untuk menunggu hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu yang dilakukan dl oleh KPU, sebagai satu-satunya Iembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, apalagi bersikap inkonstitusional.
3. Apabila merasa keberatan terhadap hasil pemilu. maka menggunakan saluran yang disediakan konstitusi dalam penyelesaiannya.
4. Mengajak seluruh komponen bangsa segera melakukan rekonsiliasi pasca pemungutan suara Pemilu 2019.
5. Mengajak seluruh umat Islam memperbanyak doa, dzikir dan shalawat, agar bangsa indonesia mendapat berkah dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Seruan ini disampaikan sebagai pernyataan sikap bersama di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat 19 April 2019. (adi)
"Mari kita bersabar untuk menunggu hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu yang dilakukan dl oleh KPU, sebagai satu-satunya Iembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku."