Perbaiki Mutu Pendidikan Profesionalisme Dosen dan Guru Diperkuat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Sumber Daya terus melakukan penguatan mutu dosen dan tenaga pendidikan (tendik). Direktur Sumber Daya, Lukman menyampaikan pihaknya tengah fokus melakukan penataan sistem karier, peningkatan profesionalisme, kompetensi dan kualifikasi dosen dan tendik.
“Terkait penguatan mutu dosen di sini adalah bagaimana kami harus memberikan sistem karier yang terbaik untuk para dosen dengan memberikan berbagai kemudahan,” ujar Lukman, saat membuka acara “Diseminasi Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karier Dosen Tahun 2024, Senin 10 Juni 2024.
Untuk memberikan kemudahan layanan, Direktorat Sumber Daya merilis fitur Pemutahiran Data dan Pengelolaan Kinerja dan Karier Akademik Dosen di platform utama SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi).
Fitur ini dibuat dalam rangka mengimplementasikan kebutuhan penyesuaian proses satu data dan penyesuaian proses kenaikan jabatan akademik.
Saat ini terdapat banyak data dosen yang belum padan sehingga mempengaruhi ketepatan layanan yang digunakan oleh para dosen. Melalui proses pemadanan data diharapkan kualitas layanan dapat meningkat dan selanjutnya dapat dilakukan proses penerbitan identitas tunggal dosen, meskipun untuk mengakses berbagai layanan, para dosen masih dapat menggunakan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan NUP (Nomor Urut Pendidik).
“Adanya regulasi dan dukungan teknologi ini mengakomodasi masa peralihan layanan dosen sebelumnya, yang nantinya akan diikuti dengan perilisan regulasi terbaru untuk dosen,” imbuh Lukman.
Sebagai dukungan dan usaha untuk peningkatan kinerja dan karier dosen, platform SISTER juga memfasilitasi tiga layanan, yaitu Pengkinian Rumpun Ilmu, Alat Bantu Angka Kredit Konversi, dan Layanan Kenaikan Jabatan.
Terdapat simplifikasi proses kenaikan jabatan akademik dosen yang sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014, Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan PerkaBKN 3 Tahun 2023 yang diintegrasikan ke platform SISTER, dimulai dari pelaksanaan kenaikan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar. Adapun pengembangan lebih lanjut akan dilakukan pada tahap berikutnya.
Advertisement