Perbaiki Citra, Polri Rekrut 56 Penghafal Al Quran Jadi Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah merekrut 83 santri melalui jalur Rekrutmen Pro-aktif (Rekpro) sepanjang 2021. Sebagian merupakan hafiz atau penghafal Al-Qur'an.
"Sebanyak 56 di antaranya merupakan calon bintara yang memiliki kemampuan hafiz Al-Qur'an," kata Listyo dalam rilis akhir tahun Polri melalui YouTube Divisi Humas Polri dikutip Sabtu, 1 Januari 2022.
Perekrutan santri itu, kata Listyo, sebagai langkah Polri mencari bibit sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sekaligus memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Listyo juga merekrut 410 orang dari suku pedalaman di Indonesia untuk menjadi anggota Polri. Kemudian, 3.500 orang asli Papua (OAP) direkrut menjadi polisi.
Listyo menekankan perekrutan OAP merupakan kebutuhan Polri dalam menjalin komunikasi yang baik di Papua. Khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Sehingga kemudian komunikasi yang terjalin dalam hal Harkamtibmas juga akan jadi lebih baik," ucap Listyo.
Menanggapi isu miring perilaku anggota kepolisian, Listyo menyampaikan permohonan maaf. Ia juga menegaskan komitmen agar Polri semakin baik di tahun 2022 ini.
Tanpa merinci apa saja perilaku buruk anggotanya yang sudah terungkap, Kapolri menyebut hal itu sebagai hal yang tidak hanya menimbulkan penilaian buruk dari masyarakat, namun juga merusak kekompakan di internal kepolisian.
Selain menyampaikan permohonan maaf, dalam pernyataannya Kapolri menegaskan komitmen jajarannya untuk semakin baik ke depannya.
Polri sudah menggandeng lembaga survey untuk menggali saran dan masukan masyarakat, dan siap menjalankan langkah-langkah strategis agar Polri semakin profesional dan dicintai masyarakat.
Katanya, ke depan siap merekomendasikan sanksi tegas berupa pemecatan dari dinas kepolisian bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya soal asusila, penyalahgunaan narkoba, hingga kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman sanksi itu dianggap tepat, mengingat status setiap anggota kepolisian sebagai penegak hukum yang sudah selayaknya memberikan contoh baik ke masyarakat.
Dirangkum dari berbagai pemberitaan, sejumlah perilaku buruk anggota kepolisian terungkap sepanjang tahun 2021 hingga mengundang munculnya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial.
Perilaku itu antara lain dugaan pencabulan seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah terhadap anak seorang tersangka, penyalahgunaan narkoba oleh jajaran kepolisian di Jakarta dan Tangerang, hingga yang terbaru polisi menolak laporan warga korban perampokan di Jakarta Timur.
Advertisement