Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Kediri Lewat Sarung Digagalkan
Sering mendapat kiriman barang terlarang dari luar membuat Lapas Kelas 2A Kediri semakin waspada. Upaya penyelundupan obat keras jenis pil dobel L melalui sarung berhasil digagalkan, Kamis, 8 Desember 2022.
Ribuan obat keras yang diselundupkan di dalam sarung tersebut ditemukan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan barang pengunjung melalui mesin x-ray.
"Melalui x-ray didapat barang yang mencurigakan. Karena itu kita ambil alih ditarik ke belakang diulang sampai 4 kali. Kita periksa ternyata ada barang ini," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 2A Kediri M Hanafi, Jumat, 9 Desember 2022.
Barang bukti obat keras jenis pil Artane yang disita sebanyak 1.526 butir, 2 unit handphone, 12 kain sarung serta kitab suci Alquran.
Pil Artane tersebut dibawa oleh YN, 38 tahun, yang rencananya akan dikirim ke mantan suaminya bernama Edris, yang merupakan narapidana Lapas Kelas II Kediri. Edris tercatat sudah menjalani masa hukuman selama 4 tahun dari 6 tahun penjara hasil vonis PN Kediri.
Selama menjalani hukuman di lapas, Edris dikenal sebagai pribadi taat agama dan yang bersangkutan setiap harinya memiliki aktivitas mengajar ngaji kepada penghuni lapas.
"Dia ini guru ngaji di lapas. Ketika saya tanya, ternyata dia mengakui. Saya yakin ada pihak ketiga yang mensupport," jelas Hanafi.
Obat keras tersebut dibungkus aluminium foil yang berlipat lipat secara berlapis dan sangat rapi, kemudian dibungkus 7 lembar kain sarung dan disembunyikan dalam Al Quran.
Pihak lapas sebelumnya sudah memprediksi jika upaya penyelundupan bakal terjadi. Ini dikarenakan Lapas telah membentengi bangunan tembok yang ada di samping.
"Deteksi dini itu sudah saya prediksi tembok samping lapas sudah saya tinggikan lagi 2,5 meter. Maka sudah saya prediksi pasti akan mencari celah melalui pintu depan," katanya.
Kini, karena perbuatannya Edris harus menjalani sanksi kurungan selama 7 hari di ruang sel khusus. Bahkan tidak menutup kemungkinan sanksi lain akan dijatuhkan kepada warga asal Kota Kediri tersebut.
Sementara itu, YN, Istri Edris, pelaku penyelundup obat keras di dalam lapas diamankan oleh Satnarkoba Polres Kediri Kota.
Advertisement