Peraturan Soal Mudik Membingungkan Masyarakat, Kata Pengamat
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik mengakibatkan masyarakat bingung.
“Publik menurut saya bingung, aturannya ada sektoral masing-masing. Bingung masyarakat mau ikutin yang mana,” tuturnya di Jakarta Selasa 19 Mei 2020.
Pemerintah Daerah menerapkan aturan bagi warga yang ingin keluar masuk wilayahnya. Pemda yang menerapkan aturan ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mereka yang bisa keluar masuk hanya yang memiliki surat izin. Itu pun terbatas hanya untuk beberapa kalangan yang memenuhi syarat.
Sementara itu, Pemerintah Pusat telah membuka kembali operasional sejumlah transportasi umum.
Belakangan pemerintah menyampaikan hanya mereka yang memenuhi ketentuan yang bisa menggunakan transportasi umum itu untuk ke luar kota.
Trubus juga menilai aturan dari masing-masing sektoral yang menuntut untuk segera diikuti masyarakat seperti panggung politik. Padahal seharusnya aturan itu diawali dengan sosialiasi.
"Kan aturannya ikut sektoral masing-masing. Yang mana yang mau diikuti, anehnya itu surat kan kalau mau dibuat harus sosialisasi dulu, harus ada proses sosialisasi, ada komponen, ada edukasi, itu namanya aturan. Semua aturan itu mau ditegakkan, ini kan masih-masing lembaga itu kan jadi panggung politik,” kata dia.
Menurut Trubus, masyarakat mulai bingung ketika ada Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diterbitkan tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Setelah Permenhub muncul, lalu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan mudik masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Salah satunya, izin berpergian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, misalnya jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Diperbolehkan juga pegawai Pemerintahan yang hendak ada urusan bisnis di luar kota.
“Jadi itu tambah itu lagi aturan, lagian Gugus Tugas kok bukan Kementerian keluarin aturan. Masyarakat itu tambah bingung lagi, bingung lagi karena apa transportasi disediakan,” kata dia.
Bahkan usai diterbitkannya surat edaran dari Gugus Tugas, Kemenhub keluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang memperbolehkan transportasi umum beroperasi kembali.
Hal itu pun yang membuat Terminal Pulo Gebang bahkan Bandara Soekarno Hatta kembali beroperasi.
Menurut Trubus, suatu hal yang sia-sia ketika fasilitas untuk masyarakat mudik dioperasikan kembali, namun masyarakatnya sendiri malah tak diperbolehkan mudik, sehingga menimbulkan kekacauan dan kebingungan masyarakat dalam momen Lebaran ini.