Peraturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Menurut UU 24/2009
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di berbagai daerah pada tanggal-tanggal tertentu sebagai simbol duka dan kehilangan.
Aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia diatur dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan ketika ada tokoh yang dianggap sangat penting, berjasa, dan berpengaruh wafat, termasuk mantan presiden.
Semasa Orde Baru, pengibaran bendera untuk memperingati gugurnya 7 perwira besar TNI AD pada peristiwa G30S dan Hari Kesaktian Pancasila. Pada hari ini, Jumat 30 September, bendera dinaikkan setengah tiang. Esok harinya, atau Sabtu 1 Oktober, bendera dinaikkan secara penuh.
Berikut Peraturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Menurut UU 24/2009:
Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.