Peraturan Baru, Pemohon Visa AS harus Berikan Nama Akun di Medsos
Orang luar atau wisatawan yang hendak bepergian ke Amerika Serikat (AS) tidak lama lagi akan diminta menyerahkan identitas jejaring sosial mereka, nomor telepon sebelumnya dan alamat surat elektronik (email). Aturan baru ini dapat berdampak pada 10 juta orang per tahun.
Menurut rencana Kementerian Luar Negeri yang diterbitkan Jumat, pemohon visa -- entah itu pengunjung atau calon imigran -- akan diberikan daftar platform jejaring sosial.
Para pemohon akan diminta untuk menyebutkan jejaring sosial yang mereka gunakan dan memberikan “semua nama yang digunakan oleh pemohon untuk platform tersebut selama lima tahun sebelum tanggal permohonan.”
“Pertanyaan lainnya (meminta pemohon) memberikan nomor telepon dan alamat surat elektronik yang digunakan dalam lima tahun terakhir, serta perjalanan internasional,” menurut pemberitahuan tersebut, yang dirilis di Federal Register.
Ketika aturan baru ini pertama kali dicetuskan tahun lalu sebagai bagian dari langkah yang disebut Presiden AS Donald Trump sebagai “pemeriksaan ekstrem” calon pengunjung, kelompok kebebasan sipil menyatakan kekhawatiran akan privasi.
Namun, para pejabat mengatakan mereka dapat mengidentifikasi calon ekstremis, seperti salah satu penyerang dalam penembakan San Bernadino pada Desember 2015 -- yang mendapat visa meski diduga mendorong “jihad” di situs jejaring sosial.
Langkah tersebut berlaku baik untuk “Visa Imigran dan Formulir Pendaftaran Orang Asing” DS-260 dan “Permohonan untuk Visa Non-imigran” DS-160.
Pada tahun fiskal terakhir, 559.536 orang mengajukan visa imigran AS dan 9.681.913 mengajukan berbagai bentuk visa pengunjung. Langkah yang diumumkan pada Jumat tersebut tidak akan berlaku bagi wisatawan diplomatik atau kenegaraan.(mr/nh)
Advertisement