Peraturan Baru Menpan-RB Buka Peluang CPNS Lolos Lebih Besar
Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, peserta tes CPNS 2018 yang tak lolos pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), masih ada peluang lulus dalam penerimaan CPNS 2018.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 61 Tahun 2018. Peraturan ini merupakan kebijakan baru terkait banyaknya peserta CPNS 2018 yang gagal tes SKD CPNS 2018.
"Kemenpan-RB mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tidak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD)," kata setiawan, saat dihubungi Ngopibareng.id Jumat, 23 November 2018.
Menurut Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan-RB itu, pihaknya mengkaji dua opsi kebijakan. Opsi pertama dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD. Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Setiawan menjelaskan, kebijakan baru yang tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, jumlah peserta CPNS yang lolos tahap SKD masih belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Prinsipnya, kami ingin mengisi formasinya agar tak terjadi kekosongan. Ini yang dikhawatirkan daerah seperti guru dan tenaga kesehatan, kami upayakan," kata Setiawan.
Peserta SKD berlaku ketentuan sebagai berikut:
Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.
Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.