Peras Warga, Lima Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Lima orang pelaku pemerasan dibekuk Petugas Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Kelimanya melakukan pemerasan terhadap PN. Pria 46 tahun itu diperas oleh pelaku sebesar Rp 2,5 juta. Korban merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Identitas pelaku masing-masing JM, 46 tahun, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi; MW, 46 tahun, warga Desa/ Kecamatan Glagah, Banyuwangi; RAA, 35 tahun, warga Jl. Ikan Cakalang no. 32, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi; Ma, 39 tahun, warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi dan AW, 41 tahun, warga Jl. Ikan Hiu, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi.
"Mereka berlima dilaporkan telah melakukan pemerasan secara bersama-sama,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu M. Agus Winarno, Rabu, 28 September 2022.
Dia menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah JM. Pria ini ditangkap di rumahnya, Senin, 26 September 2022. Dari penangkapan JM ini, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap empat pelaku lainnya di rumahnya masing-masing, Selasa, 27 September 2022.
Informasi yang didapatkan Ngopibareng.id, dugaan pemerasan ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban baru saja membeli BBM jenis Pertalite. Ia mengendarai mobilnya menuju ke SPBU di wilayah Karetan, Kecamatan Purwoharjo. Setelah terisi penuh kemudian korban pulang ke rumahnya.
JM bersama empat pelaku lainnya membekuk korban. Ia kembali dibawa masuk ke dalam mobil. JM yang mengemudikan mobil korban. Keenam orang ini berputar-putar di sekitar wilayah Kecamatan Purwoharjo. Korban dimintai uang senilai Rp 2,5 juta. Setelah korban menyerahkan uang, ia diturunkan dari mobil di wilayah hutan Karetan.
"Saat ini kelima orang pelaku ditempatkan di rumah tahanan Polsek Purwoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," papar Iptu Agus.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya. Para pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP.
"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan segera proses sidik sampai selesai," pungkasnya.
Advertisement