Peras Pengusaha Tambang di Tuban, 12 Anggota LSM Ditangkap
Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 12 orang ditangkap Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, dalam melakukan aksinya itu para pelaku tersebut datang ke lokasi tambang. Kemudian mereka melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang.
Peristiwa itu terjadi, Rabu 7 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi tambang milik N (58) yang berada di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Tak hanya mengusir, para pelaku kemudian mengambil kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan menggunakan Line bertuliskan “Dilarang Melintas” serta menutup area tambang. Para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang damai sejumlah Rp200 juta.
"Kemudian para pelaku ini melakukan pemerasan atau meminta uang damai terhadap pemilik tambang sebesar Rp200 juta. Namun oleh pemilik tambang hanya diberikan Rp 20 juta," terang Kapolres Tuban saat konferensi pers, Selasa 13 Agustus 2024.
Oskar menambahkan, dalam kasus ini ada sebanyak 15 pelaku yang diamankan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut diketahui ada 12 orang terlibat. "Setelah kita lakukan pemeriksaan, yang terlibat hanya 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kita sangkakan,” ungkap Oskar.
Para orang pelaku itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku jerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Adapun 12 anggota LSM yang kini jadi tersangka itu masing-masing berinisial S usia 48 tahun, S 46 tahun, ARG 58 tahun, JHM 29 tahun, MS 55 tahun. Kemudian, AS 55 tahun, EK 35 tahun, SA 40 tahun, MR 42 tahun, RN 33 tahun, M 45 tahun, dan MR 41 tahun. Mereka diringkus dari wilayah Kabupaten Tuban serta dari luar Kabupaten Tuban.