SKB Empat Menteri Resahkan Perangkat Desa di Lamongan
Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lamongan resah. Sebab, dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang penyetaraan PNS setara ll a bagi perangkat desa yang tidak sesuai dengan janji pemerintah.
"Kami resah karena keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan janji Presiden Jokowi kepada perangkat desa di Jakarta," kata Seksi Bidang Hukum dan Advokasi PPDI Lamongan Idris, Selasa 5 Februari 2019.
Isi dari SKB empat menteri yang diterbitkan tanggal 24 Januari 2019 lalu itu menyatakan penyetaraan PNS setara IIa diberikan untuk kades seratus persen. Sedang Sekretaris Desa (Sekdes) 90 persen dan perangkat desa 80 persen.
Sedang empat menteri yang mengeluarkan SKB itu yaitu Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Menteri Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Padahal, sebelumnya Presiden Jokowi saat menemui anggota PPDI di Jakarta menjanjikan akan mensetarakan perangkat desa dengan PNS IIa. Untuk perangkat desa dan bukan kepala desa.
Dengan keluarnya SKB 4 menteri tersebut menurut Idris PPDI Jatim akan mengajukan surat pernyataan keberatan dan meminta pemerintah untuk mencabut surat tersebut dan tetap mensetarakan perangkat desa dengan PNS IIa.
"PPDI Jawa Timur sudah mengadakan rapat koordinasi di Gresik yang dihadiri pengurus PPDI Kabupaten. Intinya kami meminta agar perangkat desa tetap mendapat pensetaraan dengan PNS golongan IIa," cetus Idris.
Presiden Joko Widodo saat menemui ribuan anggota PPDI di Istora Senayan pada Senin 14 Januari 2019 menjanjikan akan menaikkan kesejahteraan perangkat desa setara dengan PNS golongan IIa.(tok)
Advertisement