Perangkat Desa di Kraksaan Cekoki Selingkuhan dengan Pil Trex hingga Meninggal
Perilaku Fauzan, 28 tahun, perangkat Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini sangat tidak layak ditiru. Diduga ia mencekoki perempuan selingkuhannya dengan pil Trex kemudian menggondol motor dan ponselnya.
Tragisnya, akibat dicekoki pil Trex, Yayuk, 45 tahun, warga Desa Wangal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo akhirnya meninggal dunia. Fauzan pun kini ditahan di Mapolsek Kraksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kami ringkus dengan sangkaan terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)," ujar Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Polisi juga menyelidiki kasus meninggalnya Yayuk, selingkuhan Fauzan. Perempuan paro baya itu meninggal dunia setelah sempat menerima perawatan intensif di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan.
Iptu Djuwantoro menceritakan, kasus ini bermula saat warga Desa Asembagus menemukan sesosok wanita tak sadarkan diri di Dusun Asemkandang, Desa Asembagus. Tubuh Yayuk tergeletak di sebelah barat Sungai Rondoningo, Jumat, 11 Oktober 2024 lalu.
Wanita tanpa identitas yang tak sadarkan diri itu kemudian dibawa ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan. Selang beberapa saat, ada warga yang mengaku sebagai keluarga perempuan itu.
Informasi dari pihak keluarga, Yayuk ketika keluar rumah membawa motor dan ponsel. Motor dan ponsel itu belakangan raib saat Yayuk ditemukan di pinggir sungai. "Dari sana kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Djuwantoro.
Polisi kemudian meringkus pelaku (Fauzan). Ternyata antara pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara.
Dalam pemeriksaan, Fauzan mengaku, sempat berhubungan badan layaknya suami istri dengan Yayuk.
Sebelum melakukan hubungan intim, pelaku mengonsumsi dua butir pil Trihexyphenidy (Trex). Pelaku juga memaksa korban untuk mengkonsumsi obat tersebut, namun korban menolaknya.
"Karena menolak, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian mencampur obat tersebut ke dalam minuman korban. Pengakuan pelaku, tujuannya agar lebih bernafsu," kata Iptu Djuwantoro.
Dari pemeriksaan dokter yang memeriksa Yayuk, gula darah korban diketahui tinggi.
"Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP yakni, pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," kata Iptu Djuwantoro.
Advertisement