Perangkat Desa di Gresik Mengaku Nikahi Bocah SD
SLM, berusia 55 tahun, warga Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, mengaku telah menikahi bocah berusia 12 tahun. Kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pada awalnya, SLM dilaporkan telah mencabuli bocah yatim berusia 12 tahun tersebut.
Pria yang menjabat perangkat desa Kasi Kesra (non aktif) di desanya tersebut mengakui telah menikahi korban secara siri. Hubungan tersebut menurutya telah berlangsung selama 3 tahun.
"Kami berdua merahasiakannya. Andai diam saja tak mungkin aku kena kasus. Tapi rasa tanggung jawabku, sebab nikah siri membuat aku bercerita pada keluarganya," ujar SLM saat memberikan klarifikasi via pesan whatsapp, Selasa 14 Juli 2020.
Dia menyebut, pernikahan siri itu berlangsung saat korban duduk di kelas 4 SD. Menurut SLM, korban saat itu memintanya untuk menceraikan istrinya. Namun setelah diajak bicara baik-baik, korban akhirnya bersedia dinikahi secara siri.
"Dia memang usia muda. Tapi bodi dan jiwanya sangat dewasa. Sebelum nikah inginnya aku cerai dengan istriku. Tapi aku bilangin baik-baik, sampai akhirnya dia mau (nikah siri)," ungkapnya.
Kini dia pun mengaku pasrah karena kasus ini telah dilaporkan ke polisi. SLM berharap sang korban bisa kembali menjadi pendampingnya. SLM juga mengaku bersedia menyekolahkan hingga usianya sudah dewasa dan akan dinikahi secara sah.
"Tapi nasi sudah menjadi bubur. Aku tetap jalani prosesnya, karena aku masih berharap dia kembali dan aku sekolahkan sampai usia yang bisa membuat nikah sah menurut negara," katanya.
Ditambahkan, pernikahan siri itu sebenarnya dilakukan secara terpaksa. Dikarenakan pergaulan korban dengan teman seusianya, menurut SLM sangat meresahkan. Dia bahkan pernah memergoki korban hampir kumpul kebo dengan tetangga.
"Mungkin itu yang membuat aku cepat-cepat nikah. Kira-kira dia kelas 4 SD. Andai saya ungkap kelakuannya, pasti malu keluarganya. Karena cinta yang terlalu akhirnya menutup mata dan menyayanginya," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Asempapak Sidayu Abdul Qodir ketika dikonfirmasi terkait status SLM sebagai perangkat desanya mengatakan, bila terlapor telah dinonaktifkan sebagai Kasi Kesra, sejak yang bersangkutan berstatus terlapor kasus pencabulan anak.
"Sudah kami nonaktifkan Pak. Sejak dia menjadi terlapor. Dan papan bertuliskan jabatan Kasi Kesra di rumah SLM akan segera kami eksekusi (copot)," kata Abdul Qodir.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Djoko Suprianto mengatakan, terkait pengakuan SLM yang telah menikahi korban, pihaknya tak mempermasalahkan. Karena sejauh ini pihaknya tetap menjalankan proses penyidikan.
"Biarkan saja dia ngomong seperti itu. Kami kan punya SOP sendiri untuk melakukan penyidikan. Doakan saja gelar perkaranya segera rampung, dan secepatnya kami akan menjerat terlapor dengan pasal yang sesuai," tutur Djoko Suprianto.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah kerabat korban melaporkan pada kepolisian setempat. Kasus diketahui setelah terlapor melamar korban di depan keluarganya.