Perangkat Desa di Gresik Dipolisikan Karena Cabuli Bocah Yatim
Seorang pria berinisial SLM, 55 tahun, warga Sidayu, Kabupaten Gresik dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, karena diduga mencabuli bocah kelas 6 sekolah dasar.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun. SLM merupakan pejabat Kasi Kesra di salah satu desa Kecamatan Sidayu. Sementara, korban yang dicabuli merupakan anak yatim tetangganya sendiri yang baru beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.
Lebih mengejutkan lagi, dugaan perbuatan cabul yang mengarah pada persetubuhan ini dilakukan SLM sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Kasus ini terkuak usai SLM bertamu ke rumah kerabat korban guna menyampaikan niat melamar Intan.
"Awalnya dari pihak keluarga tidak tahu kejadian ini. Kami justru tahunya dari SLM sendiri yang mau melamar cucu dari saudara saya. Kami dari keluarga juga kaget, masak anak masih kecil kok sudah mau dinikahi," ujar MSD, saudara dari kakek korban.
Dari situ, lanjut MSD, dirinya langsung mendesak korban untuk jujur terkait perbuatan apa yang telah dilakukan SLM sehingga berani melamar Intan. Pada akhirnya korban pun mengaku bila dia telah beberapa kali dicabuli oleh SLM.
"Korban ini memang sering dolan ke rumah pelaku, karena cucunya teman seumuran. Yang heran kok tega berbuat seperti itu. Katanya (korban) pernah dicabuli di sebuah makam. Pernah juga di sebuah rumah," ucapnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Djoko Suprianto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan Djoko menyebut kasus tersebut bukan sekedar dugaan pencabulan melainkan sudah mengarah kepada persetubuhan anak di bawah umur.
"Laporannya sejak sebelum Bulan Puasa lalu. Sekarang kasus ini sudah tahap penyidikan. Kapan hari kita juga datang ke rumah korban untuk melakukan penyitaan barang bukti," ujar Djoko Suptianto saat hubungi via selulernya, Senin, 13 Juli 2020.
Kini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat terlapor. Termasuk pihaknya juga telah memeriksa pelapor, korban, saksi dan terlapor. "Kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.