Perangkat Desa di Blora Mengundurkan Diri Diduga Gara-gara ini
Satu orang mengundurkan diri dari jabatan perangkat Desa Kentong Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah pekan lalu. Diduga, pengunduran diri tersebut berhubungan dengan kasus perangkat desa yang sekarang masih bergulir.
Belum diketahui pasti alasan pengunduran yang dilakukan oleh Herwanto dari jabatan Sekretaris Desa Kentong. Surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke pihak desa dan Kantor Kecamatan Cepu.
Camat Cepu, Budiman, saat dikonfirmasi, mengaku sudah mengetahui kabar tersebut. "Surat sudah masuk. Baru diregister hari ini," kata dia.
Terkait alasan pengunduran diri tersebut, dia belum mengetahui. "Belum saya cek," ujarnya, Senin 31 Oktober 2022.
"Nggih pak ( Ya pak)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.
Ditanya terkait alasan pengunduran dirinya, Herwanto masih belum mau mengungkapkan secara gamblang. Namun demikian, dia mengaku sudah membuat surat pernyataan. "Sudah pak," ujarnya.
Kepala Dusun Kentong, Agus, yang juga rekan kerja Herwanto, membenarkan kabar pengunduran diri tersebut. "Cuma tahunya pas yang bersangkutan pamitan di grup kantor," ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pengunduran diri Sekretaris Desa Kentong itu. "Belum mas," ujar Yayuk singkat.
Yayuk menjelaskan, jika sekretaris desa Kentong mengundurkan diri harus ada pengisian lagi dan proses awal. "Ya harus pengisian lagi, proses awal," jelasnya.
Diketahui Herwanto, menjabat sebagai Sekretaris Desa Kentong sejak dilantik pada 29 Januari 2022. Pelantikan tersebut dilakukan di Pendopo Kecamatan Cepu bersama perangkat desa terpilih.
Untuk diketahui, sebelumnya Kades Kentong Kecamatan Cepu terseret kasus dugaan tindak pidana Pasal 263 soal Perekrutan Perangkat Desa (Perades). Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua mingguan setelah dilaporkan oleh calon perangkat gagal.
Mulyono Kuasa hukum dari pelapor mengaku, kliennya memang melaporkan Kades Kentong soal manipulasi nilai. Di mana Sekdes yang sudah dilantik saat ini bisa mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT. Padahal, domisili kurang dari 1 tahun.
“Sesuai Perbup, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8. Setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun. Sehingga nilainya kok dikasih 8. Makanya kita laporkan dari sini. Ternyata ada pengembangan yang lain. Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai. Termasuk dugaan tindak pidana Pasal 263 ayat 1, juga pemalsuan dokumen,” terangnya.
Advertisement