Perangkat Desa di Balongbendo Sidoarjo Jadi Pengedar Sabu-sabu
MFAI, seorang perangkat desa di wilayah Balongbendo, Sidoarjo, ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Ia mengedarkan sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya, FF.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka FF. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram, empat klip plastik, satu dompet, tiga timbangan elektrik dan satu handphone.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, tersangka FF mendapatkan sabu-sabu dari H yang masih DPO. Sabu tersebut didapat dari ranjau yang dilakukan MFAI. Kemudian tim kami bergerak cepat memburu tersangka lain," bebernya, Rabu, 13 Juli 2022.
Dari keterangan FF, anggota mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pengedar sabu-sabu, yakni MFAI. Ia bekerja sebagai perangkat desa di Balongbendo, Sidoarjo.
"Ia berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu sisa pakai berat 1,38 gram ditimbang beserta pipetnya, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastic klip, uang tunai 230 ribu rupiah dan satu handphone,” terangnya.
Kedua tersangka FF dan MFAI kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.