Perangkat Desa dan Penyuluh Agama di Blora Dilarang Berpolitik
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blora Jawa Tengah, mengingatkan, adanya ancaman sanksi administrasi dan pidana bagi kepala desa maupun perangkat desa, apabila terlibat dalam politik praktis.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora, Dwi Edy Setyawan mengatakan, Dinas PMD mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Blora untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kemudian, dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Kami selalu mengingatkan hal ini kepada kepala desa dan perangkat desa," katanya dalam sosialisasi peraturan dan non peraturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora, Kamis, 1 September 2022.
Disampaikan, ada sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi pelanggaran kepala desa dan perangkat desa yang tidak netral ini terbagi menjadi dua.
Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Kemudian pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
"Sementara sanksi pidananya penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," tambahnya
Penyuluh Agama Ahli Madya Kementerian Agama Kabupaten Blora, Marsi menjelaskan, terdapat 7 peran penyuluh agama dalam Pemilu. Yakni, memahami tentang informasi dan pelaksanaan pemilu, mensosialisasikan pelaksanaan pemilu kepada kelompok binaan, mengantisipasi isu SARA.
Memberikan keteladanan menjaga kerukunan dan mendorong isu moderasi ke masyarakat, mengawal masyarakat agar bertransformasi positif di tengah maraknya ujaran kebencian, membebaskan manusia dari sikap dan perilaku destruktif, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga kondusivitas.
Dilanjutkan, bahwa penyuluh agama tidak boleh memihak untuk menghindari perpecahan. "Harapannya penyuluh dalam pemilu dapat menyampaikan bagaimana menjadi pemilih yang baik," jelasnya.
Di Blora, terdapat 152 penyuluh agama. Sebanyak 14 orang berstatus PNS. Keberadaannya diharap dapat menjadikan pemilu yang lebih baik. Pemilih mengerti tata cara memilih sehingga surat suara yang digunakan sah, dan menghindari politik uang di masyarakat.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora Jawa Tengah, menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada seluruh jajaran kepala desa.
Advertisement