Perangi Narkoba, Bondowoso Dirikan Balai Rehabilitasi Napza
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mendirikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa bagi pengguna narkoba. Pendirian Balai Rehabilitasi Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) Adhyaksa sebagai upaya mengedepankan penegakan hukum keadilan restoratif kasus narkoba.
"Pendirian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini merupakan program Kejagung RI dalam mengedepankan penegakan hukum restorative justice narkoba untuk menangani pengguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi," kata Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro, Kamis 14 Juli 2022.
Tapi, tidak semua pengguna narkoba bisa rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Bondowoso. Menurut Puji, pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi adalah pelanggar Pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram yang t mendapat keadilan restoratif.
"Ditambah lagi, bukan jaringan narkoba, tidak masuk daftar pencarian orang (DPO), dan bukan residivis. Nantinya, jaksa yang menentukan tersangka pengguna narkoba, itu lebih baik rehabilitasi. Sehingga, tidak ada penuntutan untuk penerapan hukuman badan terhadap pengguna narkoba," jelasnya.
Puji Triasmoro berharap pendirian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dapat mengatasi permasalahan pecandu narkoba di Bondowoso. Selain itu, membebaskan pengguna narkoba dari ketergantungan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang secara terpadu.
"Kami berterima kasih kepada Pemkab Bondowoso yang telah menyiapkan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa. Ini bentuk keseriusan Pemkab Bondowoso menangani penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan masa depan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa didirikan di RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso. Diresmikan Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, Kamis 14 Juli 2022. Peresmian dihadiri Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, Kapolres AKBP Wimboko, Dandim 0822 Letkol Arm Suhendra Chipta, Danyonif Raider 514/SY Mayor Inf Rinto Wijaya, Kalapas Bondowoso Sarwito, dan Wakil Ketua DPRD, Buchori Mun'im.
"Pendirian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan tindakan nyata Kejari dan Pemkab Bondowoso dalam menangani pecandu narkoba dan mengedepankan penegakan hukum keadilan restoratif kasus narkoba," kata Bupati Salwa.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengapresiasi didirikannya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Dr. Koesnadi oleh Kejari dan Pemkab Bondowoso. Karena, bukti keseriusan pemkab menyelamatkan generasi muda Bondowoso dari penyalahgunaan narkoba.
"Tapi, adanya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Bondowoso, saya berharap tidak ada yang menghuninya. Karena, dampak dari penyalahgunaan narkoba sangat tidak baik bagi kesehatan dan mentalnya," terangnya.