Peranan Masjid dalam Dakwah, Ini Pesan Lengkap Buya HAMKA (1)
Di masa pandemi COVID-19, masjid terasa senyap aktivitas. Meski terdengar adzan setiap waktu, tapi aktivitas shalat berjamaah tidaklah seindah kondisi normal sebagaimana sebelumnya. Masjid tidak saja menjadi tempat ritual, melainkan juga oase peradaban kemanusiaan. Di dalam masjid, terdapat aktivitas dakwah, pendidikan bahkan aktivitas yang menopang kegiatan masjid, yakni perekonomian.
Prof. DR. H. Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (HAMKA), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat 1975-1981 menulis Peranan Masjid dalam Dakwah. Naskah yang diterbitkan MUI Pusat ini, dikeluarkan di Jakarta, Shafar 1400 H bertepatan Januari 1980 M. Pesan Buya Hamka menjadi penting ketika kondisi masyarakat perlu dibangkitkan dalam mengembangkan dakwah, dan menyebarkan tegaknya kalimat-kalimat Al-Quran di bumi Nusantara.
Pesan tersebut terasa penting, meski dengan latar belakang sejarah yang menyertai konteks pesan disampaikan. Betapa telah terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam perkembangan dakwah di Indonesia, dari waktu ke waktu bila ditilik dari perkembangan sekarang.
Berikut pandangan Prof. DR. H. Abdul Malik Abdul Karim Amrullah, bagian pertama:
Tidaklah berlebihan berkembangnya Islam di Indonesia dan menyebar sinarnya di seperempat pulau-pulau yang menghijau. Sehingga berdiri di daerah-daerah masjid untuk shalat Jumat disamping masjid-masjid yang kecil-kecil di tiap desa dan kampung.
Kaum Muslimin Indonesia menganut mazhab Syafi'i, karena mazhab ini yang terbanyak pengikutnya di Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina. Syarat-syarat shahnya Jum'at menurut pendapat ini, adalah 40 orang mustauthin (penduduk tetap). Apabila tidak mencapai jumlah tersebut mereka shalat Jumat juga tetapi mereka ulangi kembali shalat zohor. Dan tidak boleh shalat Jumat pada suatu kampung melainkan pada satu masjid saja, selama adzan dapat didengar dari tempat lainnya, ketika itu tidak boleh shalat Jumat berbilang. Harus berkhothbah dengan bahasa Arab. Ini yang berlaku di negeri kami beberapa abad lamanya sehingga sampai abad ke 20 sekitar tahun 1901, ketika terjadi perkembangan di Sumatera Barat untuk pertama kali, kemudian di Jawa Tengah.
Adapun perkembangan yang terjadi di Sumatera Barat yang dipengaruhi oleh murid-murid almarhum Syekh Akhmad Khatib Minangkabau dan beliau adalah putra Indonesia asli, lahir di Bukit-tinggi Sumatera Barat, kemudian pergi menuntut ilmu di Mekkah dan menetap beberapa lama di sana sehingga menjadi ulama besar dan memberikan pelajaran di Masjid al-Haram Makkah.
Seperti yang telah ditetapkan Syarif On, menjadi Imam dan Khatib di masjid al-Haram harus mazhab Syafi’i. Beliau dikaruniai beberapa orang anak dan menjadi orang terkemuka di daerah Hijaz. Antara lain Syekh Abdul Malik bin Khatib diangkat menjadi Duta Besar Kerajaan Hasyimiah di Mesir dan saudaranya Syekh Abdul Hamid bin Khatib diangkat menjadi Duta Besar Kerajaan Arab Saudi di Pakistan.
Yang mulia Akhmad Khatib mengeluarkan fatwa pada tahun 1910 boleh berkhothbah dengan tidak memakai bahasa Arab tetapi dengan syarat bahwa rukun khothbahnya harus bahasa Arab.
Di sini kami sebutkan rukun khothbah, yaitu:
1) membaca hamdalah,
2) shalawat kepada Nabi,
3) berwasiat dengan takwa,
4) membaca salah satu ayat aI-Quran dan do'a untuk kaum Muslimin, demikian pula syarat ini pada khothbah kedua. Beliau wafat pada tahun 1334 H - 1916 M.
Meskipun fatwa ini telah tersebar luas tetapi pada permulaannya ada yang menanggapi secara positif dan ada yang negatif dan Ulama-Ulama Indonesia dengan alasan bahwa shalat Jum'at itu adalah ganti shalat zohor dan dua khothbah menempati dua rak'at dan shalat zohor.
Hari, bulan dan tahun berlalu dan akhirnya fatwa beliau menjadi perbincangan kaum muslimin Indonesia dan alhamdulillah akhirnya kebanyakan khothbah Jum'at di Indonesia dengan bahasanya sendiri, demikian juga Malaysia dan hal itu bukanlah suatu, yang aneh. Perkembangan memuncak sampai muktarnar masjid dunia Islam yang berlangsung di Mekkah pada bulan Ramadlan 1395 H — 1975 M, mengeluarkan putusan.
Dan realisasi dari tujuan fatwa beliau, maka muncullah organisasi Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis) membangun masjid-masjid di semua pelosok tanah air dengan khothbah bahasa Indonesia. Dan dengan membuka kesempatan ini, artinya menyampaikan khothbah dengan bahasa penduduk negeri banyak faedahnya dan berjalan men capai tujuan dan ajaran Islam tersebar dengan cara yang lebih baik.
Sebab telinga ummat mendengarkan dengan tekun apa yang disampaikan mengenai hal agamanya dengan bahasa yang mudah difahami dan cara/metode yang mudah, minimal satu kali dalam seminggu. Sebagaimana Ulama dan Cendikiawan menyampaikan khothbahnya di atas mimbar menyinggung masalah yang esential mempunyai kepentingan yang besar dalam menyebar dakwah yang bersifat agama dan menimbulkan kesadaran beragama. (bersambung)
Advertisement